Salin Artikel

Demi Tebus Mobil Orangtua yang Digadai, Pria di Bali Curi 3 Motor di Tempat Kos

Pria asal Lingkungan Gelogor, Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali ini nekat mencuri demi menebus satu unit mobil milik orangtuanya yang telah digadai.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan tiga korban, yakni Made Yoga, Kadek Marta, dan Dewa Priatna.

Para korban masing-masing kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, yakni warna coklat hitam DK 4076 UAX, warna hitam beige DK 2900 UC, dan warna merah DK 4886 UAE.

Leo menuturkan, saat pelaku beraksi, ketiga korban tengah beristirahat di kamar kosnya masing-masing.

Saat mereka bangun pada keesokan paginya, Minggu (26/6/2022), sekitar pukul 07.00 Wita, sepeda motornya sudah raib dibawa kabur pencuri.

"Akibat kejadian tersebut ketiga korban mengalami kerugian Rp 51 juta," kata Leo dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/7/2022).

Leo mengatakan, setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kuta Utara kemudian bergerak menyelidiki dan mengarah pada tersangka.

Hingga akhirnya, tersangka ditangkap di Jalan Pulau Morotai, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Hasil interogasi, NDH mengaku mengambil tiga unit sepeda motor tersebut secara bersamaan dan beraksi sendirian.

Dia mengangkut sepeda motor tersebut mengunakan mobil pikap.

"Tersangka mengakui melakukan hal tersebut untuk menebus mobil milik orang tuanya yang sebelumnya digadai," kata Leo.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ke 3E KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/07/29/153712078/demi-tebus-mobil-orangtua-yang-digadai-pria-di-bali-curi-3-motor-di-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke