Salin Artikel

Selain Dianiaya, Bocah 4 Tahun di Bali Juga Dicabuli Pacar Ibunya

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, mengungkap fakta baru terkait penyiksaan dan penelantaran terhadap balita, N (4), oleh YPMP (39), yang merupakan pacar ibu kandungnya, DNM (33).

Selain menganiaya, pelaku juga mencabuli korban. Hal ini berdasarkan hasil visum terhadap korban yang menunjukkan ada luka robek pada bagian alat vital korban.

"Jadi setelah dilakukan kekerasan, si pelaku melakukan pelecehan seksual," kata Kepala Polresta Denpasar AKBP Bambang Yugo kepada wartawan di lobi Markas Polresta Denpasar, Senin (1/8/2022).

Masih dari laporan visum, lanjut Bambang, pelaku juga memukul mulut korban yang mengakibatkan tiga gigi korban copot.

Bambang mengatakan, hasil visum ini juga dikuatkan oleh keterangan korban dan pengakuan pelaku, termasuk ibu kandung korban.

"Semua sudah sesuai keterangan visum. Korban juga sudah menyampaikan," kata dia.

Bambang mengatakan, kondisi korban saat ini berangsur membaik dan masih menjalani rawat jalan untuk paha yang mengalami patah serta terapi psikologi.

Atas perbuatannya, YPMP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 D jo Pasal 82, 76c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal-pasal tersebut dikenai kepada YPMP karena melakukan perbuatan cabul, kekerasan dan penelantaran terhadap korban. Dia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan, DNM dijerat pasal 76 c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diketahui, YPMP tega menganiaya bocah perempuan tersebut di sebuah kamar kos di Jalan Kerta Dalem Sari, Sidakarya, Denpasar, Bali.

Adapun bentuk penganiayaan yang dilakukan pelaku, yakni memukul perut korban dengan tangan kosong, mencubit, dan memaksa korban untuk push up. Korban juga dipaksa lari sampai lemas hingga terjatuh.

Pelaku juga menenggelamkan kepala korban ke ember sebanyak empat kali. Selain itu, pelaku juga menarik kaki korban dan memaksa menekuk kakinya supaya terlipat ke belakang kepala. Akibat pemaksaan tersebut, paha korban patah.

Setelah mendapat serangkaian penyiksaan itu, korban kemudian ditelantarkan di pinggir Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar, Bali.

Ia lalu ditemukan warga pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 07.15 Wita, dalam kondisi kesakitan karena luka memar di sekujur tubuhnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/01/163337178/selain-dianiaya-bocah-4-tahun-di-bali-juga-dicabuli-pacar-ibunya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke