Salin Artikel

Senggolan di Bar, Anggota Ormas dan 2 Rekannya Aniaya Seorang Mahasiswa

Dalam kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku yang berinisial AMNSW (34), AANAW (23), dan IGNAKP (35). Salah satu dari ketiga pelaku, yakni AMNSW, merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Bali.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo mengatakan, penusukan itu terjadi pada Minggu (31/7/2022), sekitar pukul 01.00 Wita.

Sedangkan para pelaku ditangkap di tempat terpisah di Jalan Pulau Saelus dan Jalan Gatot Subroto Tengah, Kota Denpasar, Bali, sekitar pukul 13.00 Wita.

Bambang mengungkap, kasus pengeroyokan terjadi karena korban sempat bersenggolan dengan AANAW di dalam bar.

"Tiga orang pelaku ini melakukan penyerangan yaitu mengunakan pisau dan satu buah kursi. Kemudian pelaku menusuk lima kali di bagian badan dan legan kemudian perut korban," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Senin (1/8/2022).

Bambang mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing. AAMNSW memukul dan menusuk korban dengan pisau, AANAW memukul dan menendang korban, dan IGNAKP memukul dan melempar korban dengan kursi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar dan luka terbuka di bagian tangan, pundak, perut, dada sebelah kanan, dan punggung. Saat ini, korban masih dalam perawatan medis di RS Puri Raharja Denpasar.

"AAMNSW merupakan anggota ormas. Mungkin merasa gagah tapi takut juga. Dia menyerahkan diri. Jadi nggak ada lagi ruang bagi ormas kalau coba-coba muncul satu yah kita hajar, kita ratakan semuanya," tegas Bambang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Mereka terancam penjara paling lama 9 tahun.

Kemudian, pelaku AMNSW dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/01/175612178/senggolan-di-bar-anggota-ormas-dan-2-rekannya-aniaya-seorang-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke