Salin Artikel

Curi Alat Selam Senilai Rp 140 Juta, Pemandu Wisata di Bali Ditangkap Polisi

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 140 juta.

Kepala Polresta (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022) mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (25/7/2022), di kawasan Tabanan, Bali.

Bambang mengungkapkan, kasus pencurian ini bermula ketika pelaku bersama sopir Bali View Dive mengantar wisatawan yang hendak berwisata air di Nusa Penida, Klungkung, Bali, pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 08.00 Wita.

Saat itu, pelaku membuka dasbor mobil milik Bali View Dive dan menemukan kunci duplikat kantor tersebut. Ia kemudian mengambil kunci tersebut dan menyimpan di dalam tasnya.

Setelah pulang memandu wisatawan, sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku mencari siasat agar bisa mengangkut peralatan selam dari kantor Bali View Dive.

Selanjutnya, pada pukul 21.30 Wita, ia mendatangi lokasi dengan mengendarai sebuah mobil pikap yang disewanya untuk mencuri peralatan selam.


Adapun barang yang dicuri pelaku yakni 19 set regulator selam, 6 buah masker selam biasa, 9 buah masker selam, 1 buah dive comp, dan 3 buah kompas.

Pelaku kemudian membawa barang curiannya ke Tabanan dan disembunyikan di pinggir sungai dekat tempat tinggalnya.

"Akibat kejadian korban mengalami kerugian mencapai Rp 140 juta," kata Bambang saat memimpin rilis pengungkapan kasus pencurian di Mapolresta Denpasar, Selasa (2/8/2022).

Bambang mengatakan, pelaku mencuri peralatan selam tersebut dengan maksud untuk memiliki.

Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/02/160440878/curi-alat-selam-senilai-rp-140-juta-pemandu-wisata-di-bali-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke