Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Umar saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (2/8/2022), membenarkan pengungkapan kasus penyelundupan satwa yang dilindungi tersebut.
"Iya benar, 30 ekor penyu hijau (yang diselamatkan) dan sudah dititipkan pada BKSDA Bali," kata Umar, Selasa.
Umar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman penyu mengunakan mobil Daihatsu Gran Max ke Bali.
Hingga akhirnya, petugas berhasil mengamankan dua pengemudi mobil tersebut di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali pada Selasa sekitar pukul 04.15 Wita.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali juga berhasil menyelamatkan 30 ekor penyu hijau dewasa.
"Terduga (yang diamankan) yakni pengemudi berinisial PT dan SR," kata dia.
Umar mengatakan, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di markas Polda Bali.
Selain itu, kasus ini juga masih dalam pengembangan untuk mengetahui motif di balik penyelundupan penyu hijau tersebut ke Bali.
https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/02/185738978/30-ekor-penyu-hijau-diselundupkan-ke-bali-2-orang-ditangkap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan