Salin Artikel

Terima Kiriman Ganja Cair dari Thailand, WN AS Ditangkap di Bali

Turis asing ini ditangkap saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja cair seberat 366,01 gram yang dikirim dari Thailand ke Bali.

Kepala Polresta (Kapolresta) Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Made Bulet, Kuta Utara, Badung, Bali, Juli 2022.

Bambang mengungkapkan, penangkapan terhadap JCP berawal dari petugas Bea Cukai menemukan paket yang mencurigakan dari Thailand.

Setelah diperiksa, ternyata di dalam paket tersebut terdapat satu botol kaca dan enam buah spuit masing-masing berisi ganja cair. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Satresnarkoba Polresta.

Bambang mengatakan, aparat kemudian melakukan control delivery (penyerahan yang diawasi) ke alamat tujuan paket tersebut. Tersangka lalu ditangkap saat menerima paket tersebut dari kurir jasa ekspedisi.

"Control delivery dari Thailand melalui informasi dari Bea Cukai kemudian kita tangkap yang bersangkutan," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Rabu (3/8/2022).

Adapun rincian barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu botol kaca berisi cairan kuning mengandung ganja berat bersih 360 gram, dan enam spuit berisi cairan kuning mengandung ganja berat bersih 6,01 gram.

Dari pengakuan tersangka, ujar Bambang, dia sudah dua kali menerima paket ganja dari Thailand. Barang terlarang itu diperoleh dengan cara memesan lewat website.

Sedangkan, terkait tujuan tersangka memiliki ganja tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan.

"Ini masih kita dalami yang bersangkutan juga membagikan kepada temannya tapi masih kita dalami lagi jaringannya," kata dia.

Atas perbuatannya, JCP dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), dan 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/03/124929478/terima-kiriman-ganja-cair-dari-thailand-wn-as-ditangkap-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke