Salin Artikel

Siasat WN Nigeria di Bali, Bisnis Bangkrut hingga "Overstay" Berujung Deportasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dari Abuja, Nigeria, pada 23 Juli 2019.

Dia datang ke Indonesia untuk berbisnis dengan menggunakan Visa Kunjungan B211 disponsori PT AMS yang berlaku 30 hari.

Bisnis tersebut bergerak dalam bidang jual beli pakaian anak-anak.

Namun dalam perjalanan, dia mulai kehabisan uang seiring dengan bisnisnya yang tidak berjalan lancar. Saat bersamaan, masa berlaku visa yang dimilikinya juga habis.

"Setelah ia memiliki uang ternyata sudah overstay dan menurut teman-temannya di Afrika jika ia mengurus visa setelah overstay akan ditangkap dan dipenjara," kata Anggiat dalam keterangan tertulis pada Rabu (3/8/2022).

Mendengar informasi tersebut, lanjut Anggiat, WNA kelahiran Aba, Nigeria tersebut mengurungkan niatnya untuk memperpanjang visa izin tinggal dan dalam ketakutan di Jakarta.

Anggiat mengatakan, WNA tersebut ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, saat datang ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada 5 Maret 2022.

Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa WNA ini melakukan penerbangan domestik dari Jakarta menuju Bali yang diduga akan menggunakan surat keterangan hasil PCR palsu.

Belakangan, hasil validasi surat keterangan PCR tersebut ternyata asli. Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, WNA ini ternyata sudah overstay selama 2 tahun 5 bulan atau 927 hari.

Anggiat mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, WNA ini juga diduga melakukan penipuan daring dengan modus asmara dan merayu para korban untuk mengirimkan uang kepadanya.

Selanjutnya, WNA itu kemudian ditahan di ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, sejak 17 Maret 2022.

Setelah didetensi selama 4 bulan dan 17 hari, pada Selasa (2/8/2022), WNA tersebut akhirnya dapat dideportasi ke negara asalnya.

Anggiat menuturkan WNA ini diterbangkan mengunakan maskapai Super Air Jet IU741 dari Bandara Internasional Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten.

Selanjutnya, pada pukul 20.35 Wita, dia kembali melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 tujuan Jakarta (CGK) – Bangkok (BKK) – Addis Ababa (ADD). Kemudian dilanjutkan dengan ET951 Addis Ababa (ADD) - Abuja (ABV).

Anggiat mengatakan, WNA ini dideportasi karena overstay sebagaimana dimaksud Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, pihak Kanwil Kemenkumham Bali akan mengusulkan WNA ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/03/183859378/siasat-wn-nigeria-di-bali-bisnis-bangkrut-hingga-overstay-berujung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke