Dalam aksi tersebut, mereka membawa kabur uang tunai dan ratusan bungkus rokok yang diperkirakan senilai Rp 34,2 juta.
Berpindah-pindah
Wakil Direskrimum Polda Bali AKBP Suratno, mengatakan, para pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli sebuah sepeda motor Honda Beat. Kendaraan itu dipakai untuk kabur dari kejaran polisi.
Bahkan, polisi sempat kesulitan menangkap para pelaku lantaran sering berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya di Pulau Jawa.
"Jadi cukup panjang pengejarannya dan melelahkan," kata dia di Markas Polda Bali, Kota Denpasar, Kamis (4/8/2022).
Suratno mengatakan, aksi pencurian ini terjadi pada Senin (4/7/2022). Mereka masuk ke dalam minimarket tersebut dengan cara membobol tembok bagian belakang.
Kerugian puluhan juta
Para pencuri itu kemudian menguras uang tunai dari dalam berangkas sejumlah Rp 18.557.621.000, dan ratusan bungkus rokok dengan total senilai Rp 15.729.896.
Pada hari yang sama, pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan.
"Korban mengalami kerugian yakni kehilangan uang tunai, ratusan bungkus rokok dan kerusakan bangunan toko sehingga total mencapai Rp 44 juta," kata Suratno.
Berpindah-pindah
Ia menuturkan, awalnya Tim Resmob Polda Bali mendapat informasi bahwa para pelaku sudah kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur.
Polisi lalu melakukan pengejaran namun setiba di sana para pelaku sudah kabur.
Beberapa minggu kemudian, polisi kembali mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di Jakarta dan dalam perjalan ke Solo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, pada Senin (25/7/2022), polisi bergerak menuju Solo untuk mencari keberadaan ke dua pelaku dan lagi-lagi hasilnya nihil.
Hingga akhirnya, pada Jumat (29/7/2022), pelarian para pelaku berakhir usai ditangkap polisi di sebuah rumah di Surabaya, Jawa Timur.
"Karena tidak koorperatif kita lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap yang bersangkutan. Mudah-mudahan jera," kata Suratno.
Pengakuan pelaku
Dalam kesempatan yang sama, RP mengaku nekat melakukan pencurian untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Lampung.
Namun, uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli motor agar mudah kabur dari kejaran polisi.
"Rp 8 juta, beli motor. (Sisanya) mondar-mandir (melarikan diri). Dikasih tahu teman dicari polisi Bali," kata dia.
Sementara rekannya, SH mengaku sudah berteman dengan RP sejak kecil ketika mereka berada di Malang, Jawa Timur.
Mereka kembali dipertemukan di media sosial Facebook. RP lalu datang ke Bali dan menumpang di rumah kos SH.
Sedangkan saat dalam pelarian, mereka menginap di rumah warga yang bersedia menampung keduanya.
"Putar-putar aja (cari rumah) siapa yang bisa ditumpangi," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/04/132223778/2-kawan-masa-kecil-bobol-minimarket-di-bali-kabur-dari-satu-kota-ke-kota
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan