Salin Artikel

Jadi Penyuplai Narkotika untuk Wisatawan, 3 WNA di Bali Terancam Pidana Mati

Ketiga WNA yang ditangkap itu masing berinisial CHR (29), asal Inggris, PED (35), asal Brazil, dan JO (39), asal Mexico.

Atas perbuatannya, para WNA ini terancam hukuman pidana mati karena berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika berbagi jenis seperti kokain, sabu, ganja, hasis, dan MDMA.

Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, para WNA yang ditangkap ini diduga terlibat dalam jaringan internasional.

"Tentunya ini bukan hanya akhir karena masih kita kembangkan jaringan yang lainnya dan indikasinya ini memang melibatkan jaringan internasional," kata dia saat memimpin pengungkapan kasus tersebut di Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar, pada Jumat (5/8/2022).

Sugianyar mengungkapkan, ketiga WNA ini ditangkap dalam waktu hampir bersamaan di lokasi yang berbeda, tetapi dalam satu jaringan.


Awalnya, petugas menangkap CHR di sebuah villa, Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Perenan, Mengwi, Badung, Bali, pada Kamis (21/72022) sekitar pukul 21.00 Wita.

Barang bukti berupa narkotika jenis kokain seberat 443,56 gram. CHR diduga berperan sebagai pengedar.

Pada waktu yang hampir bersamaan, petugas juga menangkap PED di sebuah rumah di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Saat itu, petugas menemukan antara lain kokain seberat 194,81 gram dan ganja 1,52 gram. Dia bertindak sebagai bandar.

Selanjutnya, tersangka JO yang berperan sebagai pengedar ditangkap di sebuah vila di Jalan Pura Warung, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 00.15 Wita.

Dari tangan pemegang visa investor ini, petugas menyita kokain seberat 206,22 gram, MDMA 34,05 gram, dan ganja seberat 1 gram.

Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya, mengatakan, ketiga WNA ini merupakan penyuplai narkotika jenis kokain di kawasan Seminyak, dan Canggu, Badung.

Dua kawasan tersebut diketahui terdapat tempat hiburan malam dan vila yang sering didatangi wisatawan mancanegara.

"Mereka tiga ini adalah diler penggunaan kokain hampir 80 persen sampai 90 persen untuk daerah Canggu dan Seminyak," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk PED dan JO ditambah dengan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. Dengan ancaman paling berat pidana mati.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/05/120828478/jadi-penyuplai-narkotika-untuk-wisatawan-3-wna-di-bali-terancam-pidana-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke