Salin Artikel

Jadi Pengedar Sabu, Buronan Kasus "Skimming" Senilai Rp 5 Miliar Ditangkap di Bali

MI ditangkap karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, MI merupakan orang yang paling dicari oleh personel Mabes Polri dan beberapa polda lain karena terlibat kasus skimming jaringan Internasional.

Dari laporan Polda Sulawesi Utara, pria asal Kendal, Jawa Tengah ini, sudah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) karena menjadi tersangka kasus skimming senilai Rp 5 miliar.

"Dia juga menjadi DPO Mabes Polri dan juga beberapa Polda yang lainnya kasus skimming yang melibatkan warga negara asing. Ternyata kita yang menangkap tetapi kasusnya kasus narkotika dengan barang bukti yang kecil," kata dia pada Jumat (5/8/2022).

Sugianyar mengatakan, MI ditangkap di kamar kosnya, Jalan Drupadi, Seminyak, Kuta, Badung, Minggu (10/7/2022) pukul 21.00 Wita.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait keterlibatan MI dalam jaringan pengedar narkoba di kawasan Kuta.

Dalam penangkapan yang disertai penggeledahan itu, petugas menemukan sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi 2,35 gram.

"Hasil pengembangan kita ternyata dia bagian dari pengedar dan saat ini ternyata juga merupakan bagian dari jaringan internasional kasus skimming, kebetulan TKP-nya tidak di Bali," kata dia.

Selanjutnya, BNNP Bali akan berkoordinasi dengan Polda Bali dalam menangani dua kasus tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Dalam kasus narkotika, penyidik BNNP Bali menjerat MI dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MI terancam 12 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/05/125630578/jadi-pengedar-sabu-buronan-kasus-skimming-senilai-rp-5-miliar-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke