Salin Artikel

Sekuriti di Bali Racik Ganja Campur Cokelat, Hasilnya Hendak Dikirim ke Lapas di Palembang

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RF (24), yang berperan sebagai peracik sekaligus pengedar.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, tersangka meracik ganja campur cokelat itu agar bisa dikirim ke kakaknya berinisial TR yang saat ini mendekam di Lapas Palembang, Sumatra Selatan.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali mengirim cokelat ganja ke kakaknya di Sumatera," kata Hendra kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ia mengungkapkan, pria yang bekerja sebagai sekuriti di rumah kos ini mulai menjadi pengedar ganja sejak tiga tahun terakhir.

Sedangkan, ide mengolah ganja coklat didapat tersangka dari kakaknya yang dipenjara karena terlibat kasus serupa.

"Untuk ganja cokelat masih kami dalami karena ini bisa terbilang modus baru," kata dia.

Hendra mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.

Semula ada kiriman paket mencurigakan dari Sumatera melalui ekspedisi jasa pengiriman barang, pada Kamis (4/8/2022).

Peket itu dikirim ke alamat Jalan Purnawira V Nomor 14, Kelurahan Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan RF saat menerima paket yang mencurigakan itu.

Saat dibuka, paket kiriman tersebut ternyata berisi buntalan lakban warna cokelat berisi ganja 952 gram netto.

Bersamaan dengan itu, ketika digeledah di dalam kamar kos tersangka, polisi kembali menemukan tiga plastik berisi ganja siap edar total berat 8,75 gram netto.

Selain itu, ditemukan satu buah ember warna oranye cairan alkohol rendaman batang ganja dengan 1.856 gram netto.

Hendra mengatakan, tersangka meracik ganja coklat dengan cara merendam ganja kering ke dalam ember menggunakan alkohol.

Setelah itu, arak yang sudah direndam ganja kering itu dimasak lalu dicampur dengan cokelat.

Selanjutnya, ganja yang sudah dicampur coklat itu dibekukan kemudian dipotong kotak dan dikemas mengunakan bungkusan makanan cokelat bermerek.

"(Racikan ganja cokelat) ini tidak dijual. Tapi Untuk dikirim ke kakaknya," kata Hendra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/08/173837678/sekuriti-di-bali-racik-ganja-campur-cokelat-hasilnya-hendak-dikirim-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke