Salin Artikel

119 Kosmetik Tanpa Izin Edar di Buleleng dan Jembrana Disita, Ada Parfum hingga Lipstik

Ratusan kosmetik tersebut diperoleh dari pengecekan di 7 sarana distribusi kosmetik di dua kabupaten, yakni 5 sarana di Buleleng dan 2 sarana di Jembrana.

Kepala Loka POM Buleleng Made Ery Bahari mengatakan, dari 7 sarana itu, satu di antaranya tidak memenuhi ketentuan atau TMK.

"Kami lakukan penertiban pasar dari kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya sejak Juli lalu," ujar Ery di Kota Singaraja, Senin (8/8/2022).

Selama pengecekan, pihaknya menemukan 730 kemasan kosmetik tanpa izin edar di Buleleng dan 154 kemasan di Jembrana.

Ratusan buah kosmetik tersebut kemudian disita untuk dimusnahkan.

"Dari 884 kemasan kosmetik yang kami sita itu, memiliki nilai jual hingga Rp 39 juta lebih," katanya.

Menurut Ery, ratusan kosmetik yang disita sebagian besar merupakan jenis parfum yang berjumlah 477 kemasan, kemudian disusul masker sebanyak 311 kemasan, dan lipstik dengan 46 kemasan.

Selain itu, ada juga kemasan kosmetik berupa sabun, hair tonic, lotion, krim, hingga maskara.

Beberapa parfum tak berizin yang disita, dijual dalam kemasan yang mirip dengan merek aslinya. Bahkan dalam kemasannya menggunakan merek terkenal di dunia.

Namun parfum-parfum itu dijual dengan harga yang lebih murah, dengan kisaran Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

"Parfumnya dijual murah. Ini masih harus diuji apalah oplosan atau seperti apa. Namun, asli atau tidak selama tidak ada izin edar dikategorikan ilegal," katanya.

Menurut Ery, pemilik toko yang menjual kemasan kosmetik tanpa izin edar mengaku mendapatkan produk tersebut dari sales, serta dari lokapasar.

Pemilik toko yang menjual kosmetik tanpa izin edar itu telah diberikan peringatan berupa sanksi tertulis.

Di sisi lain, Pihak Loka POM juga tengah menyelidiki sales yang menyalurkan kosmetik-kosmetik ilegal itu.

"Kami sudah meminta data salesnya, termasuk juga toko online tempat mereka membeli produk-produk ilegal ini," ucapnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/08/182104678/119-kosmetik-tanpa-izin-edar-di-buleleng-dan-jembrana-disita-ada-parfum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke