Salin Artikel

Korupsi Kupon Solar Truk Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak DLHK Denpasar Ditahan

WS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kupon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk truk pengangkut sampah dari TPS ke TPA Suwung, Denpasar, periode Maret 2021 hingga Juli 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan penahanan ini usai JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Denpasar pada Selasa (9/8/2022).

"Tersangka akan dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan bertempat di LP Kerobokan untuk selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," kata dia dalam keterangan tertulis pada Selasa.

Eka mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi sebagai mandor alat berat di TPA Suwung, sesuai surat perintah tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021, tertanggal 5 Januari 2021.

Dalam aksinya, WS tak menyuruh para sopir yang bertugas pada pagi dan siang hari membawa sampah dalam jumlah yang lebih sedikit dari seharusnya. Sehingga bak truk dari TPS ke TPA Suwung tak terisi penuh.

Hal itu membuat anggaran biaya operasional kupon BBM solar isi 10 liter armada truk keluar melebihi dari kegiatan yang dilakukan.

Padahal, jika bak truk terisi penuh sampah, satu armada hanya menghabiskan tiga lembar kupon BBM.

"Kelebihan dari kupon BBM solar isi 10 liter yang diterima oleh tersangka dari para sopir sif pagi dan sif siang dalam sehari masing-masing sebanyak satu lembar merupakan keuntungan tersangka yang dinikmati dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," kata dia.

Perbuatannya itu disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 255.131.000, berdasarkan permintaan keterangan ahli dari Badan Pengawasan keuangan dan pembangunan Perwakilan Provinsi Bali.

Atas perbuatannya, Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, atau pasal 12 huruf f UU RI Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/09/182022778/korupsi-kupon-solar-truk-pengangkut-sampah-pegawai-kontrak-dlhk-denpasar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke