Salin Artikel

Diduga Korupsi Rp 26,8 M, Mantan Ketua LPD di Bali Dijebloskan ke Bui

NS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana LPD Unggsan saat masih menjabat sebagai ketua dalam periode tahun 2013 hingga 2017.

Perbuatannya itu disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 26,8 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, mengatakan, penahanan ini setelah NS ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2021.

Dalam kasus ini, NS diduga melakukan penyimpangan dana LPD Ungasan saat melakukan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), senilai Rp 28.474.077.112.

Namun dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat selisih lebih penggunaan dana senilai Rp. 4.502.978.983, dari jumlah nilai investasi yang dilaporkan.

"Tersangka melaporkan pengeluaran dana tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, dan jumlah pengeluaran uang yang dilaporkan lebih kecil dari jumlah uang yang dikeluarkan oleh LPD Ungasan," kata Bayu pada Rabu (10/8/2022).

Tak hanya itu, lanjut Bayu, NS juga melakukan penyimpangan dalam kebijakan pemberian kredit baik saat proses pengajuan dan pencarian.

Akibat ulahnya itu, menimbulkan kredit macet yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan LPD Ungasan, sebesar Rp. 22.369.547.980.

"Atas kebijakan dan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atau Perekenomian Negara dalam hal ini LPD Ungasan sejumlah Rp. 26.872.526.963," kata Bayu.

Atas perbuatannya itu, NS dijerat Pasal 2, atau Pasal 3, atau Pasal 8, atau Pasal 9 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/10/121146478/diduga-korupsi-rp-268-m-mantan-ketua-lpd-di-bali-dijebloskan-ke-bui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke