Salin Artikel

Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Pasalnya, mereka kompak memproduksi video porno untuk memenuhi fantasi seksual. Video porno itu juga dijual di media sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, kasus ini berawal dari temuan personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali saat melakukan patroli siber di media sosial, Twitter.

Saat itu, petugas mendapati salah satu akun Twitter dengan 68.900 pengikut memuat potongan video porno yang diperankan oleh GGG dan DKS.

Akun tersebut juga membuka grup di aplikasi Telegram untuk menyebarkan video porno berdurasi panjang. Setiap orang yang ingin bergabung dengan grup itu harus membayar sebanyak Rp 200.000.

Atas temuan itu, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka di sebuah rumah di Gianyar, Bali, Jumat (22/7/2022), pukul 10.00 Wita.

"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS," kata Bayu saat memimpin rilis kasus ini pada Rabu (10/8/2022).

Bayu mengatakan, awalnya para tersangka hanya mengunggah adegan hubungan intim keduanya di Twitter untuk memenuhi fantasi seksual.

Karena dirasa banyak peminat, pada akhir 2020, mereka membuat grup Telegram berbayar untuk menjual konten porno.

"Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang dan keuntungan yang didapat hingga saat ini kurang lebih sebesar Rp 50 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/10/130649478/buat-video-porno-lalu-dijual-di-media-sosial-pasutri-di-bali-terancam-12

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke