Salin Artikel

Segera Disidang atas Kasus Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Ditahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan, DGR datang memenuhi panggilan penyidik didampingi oleh dua penasehat hukumnya serta ditemani istri dan ibu kandungnya.

Pemeriksaan terhadap DGR dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan berlangsung kurang lebih lima jam.

Dalam kesempatan itu, tersangka dicecar 16 pertanyaan terkait perannya dalam kasus pemerasan dan TPPU yang dilakukan Dewa Ketut Puspaka, saat menjabat sebagai Sekda Buleleng periode 2014-2019.

Adapun Puspaka sendiri telah diputus bersalah dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kerobokan, Badung, atas kasus korupsi dan TPPU senilai Rp 16,9 miliar.

Luga mengatakan, setelah diperiksa, DGR menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan dan tes antigen.

Setelah dinyatakan bebas Covid-19, DGR kemudian dititipkan di Lapas Kelas II Kerobokan, Badung, untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.


“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan.” kata Luga dalam keterangan tertulis, pada Rabu.

Dalam kasus ini, ujar Luga, DGR disangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Jo Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Berikutnya, Pasal 3 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, DGR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU pada Januari 2022.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara Puspaka dalam kasus pemerasan sejumlah pengusaha dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Dari tiga proyek pembangunan tersebut, Puspaka menerima uang sebesar Rp 16.943.130.501.

Penyidik mendapat bukti terkait keterlibatan DGR saat mendengar keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap Puspaka.

Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa barang bukti dalam perkara Puspaka yang mengarah ke nama DGR.

Di antaranya, buku (print out) rekening bank atas nama DGR yang diduga menjadi tempat penampung uang korupsi Puspaka dan tiga bidang tanah di Buleleng yang diduga hasil TPPU Puspaka.

Dari Rp 16,7 miliar uang yang diterima Pusaka, sebanyak Rp 7 miliar ditransfer ke rekening DGR. Dari jumlah yang ditransfer tersebut, sebanyak Rp 4,3 miliar diduga telah dinikmati DGR.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/10/134858078/segera-disidang-atas-kasus-korupsi-dan-tppu-anak-eks-sekda-buleleng-ditahan

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke