Salin Artikel

Kisah Suami Istri di Bali Jalankan Bisnis Video Porno 2 Tahun, Jadi Pemeran dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Mereka diketahui telah memiliki beberapa grup di aplikasi Telegram.

Dari bisnis video porno tersebut, mereka meraup puluhan juta rupiah.

"Tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (10/8/2022).

Berjalan 2 tahun

Bayu menjelaskan, bisnis ini bermula ketika suami istri tersebut mengunggah adegan intim mereka di Twitter.

Tujuannya saat itu hanya untuk memenuhi fantasi seksual mereka berdua.

Namun, ternyata mereka merasa banyak orang yang meminati video tersebut hingga berpikir untuk melakukan jual beli.

Pada tahun 2020, suami istri itu membuat grup Telegram berbayar untuk menjual konten porno.

Setiap orang yang ingin bergabung harus membayar Rp 200.000.

Kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber di media sosial.

Saat itu didapati salah satu akun Twitter dengan pengikut mencapai 68.900.

Ternyata di situ dimuat pula potongan video porno yang diperankan GGG dan DKS.

Pada Jumat (22/7/2022), pasangan suami istri tersebut ditangkap.

"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS," kata Bayu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Dheri Agriesta)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/10/140819578/kisah-suami-istri-di-bali-jalankan-bisnis-video-porno-2-tahun-jadi-pemeran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke