Salin Artikel

Dosen Unud Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho dkk, menilai Wiratmaja telah terbukti bersalah menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus korupsi tersebut.

Kedua pejabat Kemenkeu tersebut yakni Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Rifa Surya.

Adapun total uang suap yang disebut dengan istilah 'dana istiadat' tersebut, yakni Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS.

Atas perbuatannya itu, JPU meminta majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna menyatakan Wiratmaja terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan alternatif pertama.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 110 juta atau diganti 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp110.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,"  ujar jaksa Luki saat membacakan amar tuntutannya, Kamis.

JPU mengatakan, tuntutan itu berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya sebagai faktor yang memberatkan.

Sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum.

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya berniat mengajukan pembelaan tertulis atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

Kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada tahun 2017.

Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian memilih menaikkan jumlah perolehan alokasi DID tahun 2018.

Untuk memuluskan rencananya itu, Eka kemudian meminta Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati saat itu, untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Selanjutnya, dua penjabat Kemenkeu yang disebut memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID tersebut, kemudian mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'.

Permintaan uang tersebut pun disetujui Eka. Lantas Eka memerintahkan Wiratmaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar AS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/11/165608578/dosen-unud-dituntut-35-tahun-penjara-terkait-dugaan-korupsi-dana-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke