Salin Artikel

Rekonstruksi Perkelahian Maut di Buleleng Peragakan 13 Adegan, Tersangka Tebas Korban hingga Tewas

Polisi tidak menggelar rekontruksi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) rumah KV dengan alasan keamanan.

"Pertimbangan keamanan tersangka dan juga untuk memudahkan jalannya rekontruksi," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis.

Dia menjelaskan, rekontruksi dilakukan untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi.

"Untuk mencari kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka, barang bukti, serta peristiwa yang terjadi sehingga peristiwa tersebut menjadi jelas," ujarnya.

13 adegan

Dalam rekontruksi tersebut, tersangka NM (27) memperagakan sebanyak 13 adegan.

Adegan dimulai dengan NM dan dua orang temannya, ES dan Z mendatangi rumah KV. Selanjutnya terjadi duel antara ES dan KV.

Duel itu menewaskan ES yang disabet KV dengan senjata tajam (sajam) parang. Berikutnya, NM memperagakan adegan menganiaya KV dengan sajam kelewang hingga KV tewas.

"Ada 13 adegan dalam rekonstruksi ini. Adegan ke-10 korban (KV) ditebas tersangka (NM) hingga meninggal dunia," kata dia.

Rekontruksi berlangsung selama sekitar satu jam sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 11.00 Wita.

Selama rekontruksi, peran KV dan ES diperagakan oleh anggota polisi.

Untuk diketahui, NM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkelahian maut. Dia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan hingga menyebabkan matinya orang lain dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Perkelahian tersebut terjadi pada Minggu (3/7/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita yang dipicu kecurigaan korban ES membocorkan keberadaan N, ES, dan Z kepada polisi dalam kasus pencurian.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/11/174852278/rekonstruksi-perkelahian-maut-di-buleleng-peragakan-13-adegan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke