Salin Artikel

Selundupkan Ganja Cair ke Bali, Guru Asal Amerika Serikat Terancam 15 Tahun Penjara

Akibatnya, pria yang berprofesi sebagai guru di negara asalnya itu terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan WNA ini berupa enam buah cartridge pod masing-masing berisi cairan ganja dengan berat total 3,81 gram Netto.

Aksi nekat WNA gagal berkat kejelian petugas bea dan cukai saat memeriksa barang bawaannya di terminal kedatangan Internasional pada Selasa (19/7/2022).

Awalnya, JJB yang menumpangi pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur, Malaysia- Bali, tiba di bandara sekitar pukul 21.00 Wita.

Petugas lalu melakukan prosedur pemeriksaan barang bawaan penumpang termasuk milik JJB melalui mesin X-ray.

Petugas curiga dengan isi tas punggung yang dibawa JJB sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam di area pemeriksaan Bea dan Cukai.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tas punggung milik JJB, petugas menemukan satu buah tas kamera yang di dalamnya terdapat enam buah cartridge pod berisi cairan yang diduga mengandung Narkotika golongan I," kata Dayu di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (12/8/2022).


Dari hasil pemeriksaan laboratorium, enam buah cartridge pod berisi cairan tersebut memang benar mengandung ganja.

Selanjutnya, petugas menyerahkan JJB dan barang bukti ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/12/111213278/selundupkan-ganja-cair-ke-bali-guru-asal-amerika-serikat-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke