Salin Artikel

Pengemudi Lexus yang Tembak Perempuan di Bali Ternyata Pakai Senapan Angin

BADUNG, KOMPAS.com - FA alias Abi, pria asal Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi usai menembak seorang perempuan berinisial LSP (32) di Bali. Setelah diperiksa, ternyata senjata yang digunakan pelaku berjenis senapan angin dengan kaliber 4,5 milimeter.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan, pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu datang ke Bali bersama keluarganya dengan tujuan berwisata.

Saat kejadian, pelaku hendak menembak burung bangau putih di area persawahan di Desa Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku mengarahkan pucuk senapan dari dalam mobil.

"Pelaku menggunakan senapan angin kaliber 4,5 milimeter dan pelaku berada di lokasi ingin melakukan kegiatan menembak burung di sawah-sawah tepatnya di Desa Ayunan. Namun, mencelakakan pengendara atau orang lain yang melintas di lokasi tersebut," kata Leo di Mapolres Badung, Senin (15/8/2022).

Leo mengatakan, senapan angin tersebut milik temannya berinisial N, yang pada saat itu juga ikut bersama pelaku. Mereka membawa dua jenis senjata, yakni airsoft gun dan senapan angin.

"Untuk jenis senjata ada dua. Ini (senapan angin) yang digunakan menembak sehingga menyebabkan korban luka dan melapor ke SPKT. Untuk satu senjata lain dibawa N," katanya.

Leo mengungkapkan, pihaknya tengah memeriksa N terkait izin atas kepemilikan dua senjata tersebut dan status keanggotaan di Persatuan Menembak atau Berburu seluruh Indonesia (Perbakin).

Setelah dilakukan penelusuran terhadap nomor polisi mobil Lexus B 66 FRD yang dikendarai pelaku, Leo menyebutkan, nomor pelat tersebut milik mobil jenis Jeep Mitsubishi yang beralamat di Jakarta.

Dia sengaja mengganti pelat nomor mobilnya karena surat jalan mobil Lexus tersebut sudah habis masa berlakunya.

"Kendaraan yang digunakan yaitu kendaraan jenis Alphard (Lexus). Di mana kendaraan tersebut juga menggunakan pelat tidak sesuai dengan ketentuannya," kata dia.


Meski telah ditangkap, Abi belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai terlapor.

Kendati demikian, lanjut Leo, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat pelaku, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Berikutnya, Pasal 280 juncto 68 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Diberitakan sebelumnya, insiden yang menimpa korban ini terjadi di Jalan Raya Ayunan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat itu, korban pulang bekerja dengan mengendarai sepeda motor dari arah utara menuju arah selatan.

Tiba di lokasi, korban tiba-tiba ditembak oleh pelaku. Akibat tembakan itu, kaca helm dan kaca mata korban pecah. Korban juga alami luka di pelipis kiri.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/15/165919578/pengemudi-lexus-yang-tembak-perempuan-di-bali-ternyata-pakai-senapan-angin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke