Salin Artikel

Berakhir Damai, 9 Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran Rumah di Buleleng Dibebaskan

Polres Buleleng menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui proses restorative justice.

Sebanyak 9 orang tersangka yang sebelumnya sempat ditahan pun dibebaskan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Korban, Sahrudin (26), dan para tersangka sepakat berdamai untuk menyelesaikan perkara itu.

"Kasus sudah dihentikan penyidikannya, ada SP3. Ada penyelesaian musyawarah mufakat dan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban," kata Sumarjaya, Selasa (16/8/2022).

"Begitu dilakukan perdamaian, tersangka ditangguhkan penahanannya dan sudah dikeluarkan dari tahanan (dibebaskan)," imbuh Sumarjaya.

Dia menilai, kasus tersebut memenuhi persyaratan untuk diselesaikan dengan restorative justice.

Di antaranya adanya ganti rugi kepada korban dengan kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak.

"Restorative justice ini melibatkan korban dengan pelaku, desa adat, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat," sebut Sumarjaya.

Polisi juga menganggap kejadian tersebut tidak menggangu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat karena menyangkut perorangan.

"Kasus ini juga sifatnya antara orang per orang, bukan antar kelompok. Sehingga situasi Desa Julah kondusif. Jadi (upaya restorative justice) bisa dilakukan," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah tersebut polisi menetapkan 9 orang tersangka, yakni Kepala Desa Adat Julah IKS (68), Bendahara Desa Adat Julah KS (44), serta 7 orang warga berinisial IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), NS (38), WJ (57), dan WP (21).

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/16/121155978/berakhir-damai-9-tersangka-kasus-perusakan-dan-pembakaran-rumah-di-buleleng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke