Salin Artikel

55 WNA di Bali Terima Remisi Khusus HUT ke-77 RI

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 2.064 narapidana di wilayah Bali menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022). Dari jumlah tersebut, 55 orang di antaranya adalah warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini terdiri atas 2.013 orang mendapat RU I (pengurangan masa hukuman sebagian), dan 61 orang RU II (langsung bebas).

"Dari jumlah total WBP yang memperoleh remisi tersebut, terdapat 55 orang WNA, di mana satu orang WNA dinyatakan langsung bebas," kata Anggiat dalam keterangan tertulis, Rabu.

Anggiat mengatakan, mereka yang mendapat remisi ini terdiri dari narapidana yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Terdapat tiga Lapas dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu LP Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 521 orang, LP Kelas IIA Kerobokan 392 orang, dan LP Kelas IIB Singaraja 206 orang.

Sedangkan, LP Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 172 orang, LP Kelas IIB Karangasem 173 orang, LP Kelas IIB Tabanan 128 orang, dan LPKA Karangasem 31 orang.

Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 194 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 69 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 98 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 90 orang.

"Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Anggiat.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/17/170016378/55-wna-di-bali-terima-remisi-khusus-hut-ke-77-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke