Salin Artikel

Berawal dari Razia Kendaraan, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga orang pria ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Denpasar, Bali.

Ketiganya adalah DA (27), MR (24), dan ADN (27).

Mereka ditangkap saat polisi sedang menggelar razia pelanggaran lalu lintas di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengungkapkan, ketiga pelaku ini disinyalir sebagai kaki tangan bandar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Bali.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 51,7 gram.

"Pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut merupakan milik rekannya atas nama Sandi yang diduga seorang napi (Narapidana)," kata Agustina dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan, mereka berkomunikasi dengan Sandi hanya melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan, mereka berkerja dengan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Alamat tempel juga telah ditentukan Sandi.

Agustina mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan razia terhadap kendaraan sejak pukul 23.00 Wita pada Sabtu (13/8/2022).

Setelah kurang lebih satu jam, sekitar pukul 00.30 Wita atau pada Minggu (14/8/2022) dini hari, polisi memeriksa kelengkapan surat-surat sepeda motor Honda Vario DK 5223 AAN yang dikendarai DA dan MR.

Saat itu, kedua pelaku menunjukan gelagat yang mencurigakan sehingga diperiksa secara mendalam.

Hasilnya, polisi mendapati tujuh paket sabu dari kantong celana DA. Temuan itu lalu ditindaklanjuti dengan mendatangi beberapa tempat yang sudah ditempel kedua pelaku.

Dari sana, polisi melakukan penangkapan terhadap ADN di sebuah kamar kos di Jalan Peranjak, Gunung Soputan, Denpasar Barat.

"Para pelaku tidak mengetahui teknis penjualannya dan menerima upah Rp 50.000 setiap satu paket sabu yang terjual," kata Agustina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/19/184142278/berawal-dari-razia-kendaraan-polisi-tangkap-3-pengedar-sabu-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke