NEWS
Salin Artikel

Berawal dari Razia Kendaraan, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Tiga orang pria ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Denpasar, Bali.

Ketiganya adalah DA (27), MR (24), dan ADN (27).

Mereka ditangkap saat polisi sedang menggelar razia pelanggaran lalu lintas di depan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengungkapkan, ketiga pelaku ini disinyalir sebagai kaki tangan bandar narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Bali.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 plastik klip berisi sabu dengan total berat keseluruhan 51,7 gram.

"Pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut merupakan milik rekannya atas nama Sandi yang diduga seorang napi (Narapidana)," kata Agustina dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).

Ia mengatakan, mereka berkomunikasi dengan Sandi hanya melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan, mereka berkerja dengan sistem tempel untuk mendistribusikan sabu. Alamat tempel juga telah ditentukan Sandi.

Agustina mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan razia terhadap kendaraan sejak pukul 23.00 Wita pada Sabtu (13/8/2022).

Setelah kurang lebih satu jam, sekitar pukul 00.30 Wita atau pada Minggu (14/8/2022) dini hari, polisi memeriksa kelengkapan surat-surat sepeda motor Honda Vario DK 5223 AAN yang dikendarai DA dan MR.

Saat itu, kedua pelaku menunjukan gelagat yang mencurigakan sehingga diperiksa secara mendalam.

Hasilnya, polisi mendapati tujuh paket sabu dari kantong celana DA. Temuan itu lalu ditindaklanjuti dengan mendatangi beberapa tempat yang sudah ditempel kedua pelaku.

Dari sana, polisi melakukan penangkapan terhadap ADN di sebuah kamar kos di Jalan Peranjak, Gunung Soputan, Denpasar Barat.

"Para pelaku tidak mengetahui teknis penjualannya dan menerima upah Rp 50.000 setiap satu paket sabu yang terjual," kata Agustina.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/19/184142278/berawal-dari-razia-kendaraan-polisi-tangkap-3-pengedar-sabu-di-bali

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Perayaan HUT Ke-59 Provinsi Sulut, Begini Pesan Gubernur Olly

Regional
Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Harmoni Budaya dan Agama di Banyuwangi Jadi Inspirasi Indonesia

Regional
Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Sejumlah Pencapaian Bupati Zaki: Perbaikan Sanitasi di 1.000 Sekolah hingga Berantas Kawasan Kumuh

Regional
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Blora, Mas Arief Minta RSUD dan Puskesmas Buka Kanal Aduan untuk Masyarakat

Regional
Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Ranperda APBD 2023 Blora Telah Disetujui, Bupati Arief: Semoga Pembangunan Berjalan Lancar

Regional
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sulsel Gandeng GGP Lampung Kembangkan Budi Daya Tanaman Pisang

Regional
Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Bangun 29 Stadion Mini di Kabupaten Tangerang, Bang Zaki: Sarana Olahraga Itu Penting

Regional
Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Miliki Banyak Prestasi dan Inovasi, Gubernur Olly Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Unsrat

Regional
Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Persiapan KPU Sumba Timur Jelang Pemilu 2024, Siapkan 5.656 KPPS dan Aplikasi Identifikasi

Regional
Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Bobby Nasution Harap Pujakesuma Sumut Ikut Andil Wujudkan Program Pembangunan di Kota Medan

Regional
Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Bang Zaki Sebut Pesisir Kabupaten Tangerang Berpotensi Jadi Hutan Mangrove

Regional
Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Dilantik Jadi Pj Bupati Tapin, Syarifuddin Siap Lanjutkan Program Prioritas

Regional
Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Bupati Arief Rohman Bertekad Kuat Kembangkan Pertanian Tembakau di Blora

Regional
Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Sumba Timur Kaya akan Potensi Wisata, Pemerintah Berdayakan Komunitas Lokal dan Pengembangan Berkelanjutan

Regional
6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

6.000 Lampu Terangi Jalan Raya Bandung Barat, Hengky Kurniawan: Janji Politik Kami Tuntaskan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke