Salin Artikel

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Buleleng Capai Rp 51 Miliar

BULELENG, KOMPAS.com - Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali mencapai Rp 51 miliar lebih.

"Ada 78.000 lebih objek pajak yang menunggak dengan nilai PKB mencapai Rp 51 miliar lebih," ujar Kepala UPTD Samsat Buleleng, Gusti Nyoman Adi Wijaya, Selasa (23/8/2022) di Kota Singaraja.

Dia mengakui, tunggakan PKB di Buleleng memang cukup tinggi. Hanya saja dengan adanya program pemutihan sejak April hingga 31 Agustus 2022 ini, pembayaran PKB mulai meningkat.

Sebanyak 37,34 persen atau sekitar 29.000 lebih dari total tunggakan sudah terealisasi untuk pembayaran PKB.

"Sejak adanya pemutihan ini cukup tinggi pembayaran pajak," katanya.

Untuk lebih memaksimalkan pembayaran PKB, Samsat Buleleng memetakan pelayanan di tiap kecamatan.

Selanjutnya, dibentuk tim yang bertugas turun ke lapangan melakukan door to door ke setiap penunggak PKB.

"Kami juga ada razia gabungan serta bekerja sama dengan dengan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan LPD (Lembaga Perkreditan Desa) untuk pembayaran pajak. Ini upaya kami memudahkan masyarakat untuk bayar pajak," ujarnya.

Adapun target PAD bersumber dari PKB sebesar Rp 96 miliar lebih. Samsat Buleleng akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pemilik kendaraan untuk taat membayar PKB.

Dia pun mengakui situasi pandemi Covid-19 belakangan menjadi kendala masyarakat dalam membayar PKB.

"Target sampai akhir sekitar 60 persen sudah terealisasikan, karena masih situasi Covid-19. Tapi dengan sudah mereda. Mudah-mudahanan target tercapai," tutupnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/23/110210778/tunggakan-pajak-kendaraan-bermotor-di-buleleng-capai-rp-51-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke