Salin Artikel

Eks Bupati Tabanan Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Dana Insentif Daerah

Hukuman penjara yang dijatuhkan majelis hakim diketuai I Nyoman Wiguna itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Eka 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," ucap hakim ketua saat membacakan putusannya, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU yang menuntut Eka diganjar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Majelis hakim menilai, tujuan Eka menyuap dua pejabat Kemenkeu yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan pada umumnya.

Sementara secara khusus untuk melancarkan kinerja anggaran dalam pemerintahan terdakwa.

Apalagi, tindak pidana itu juga tidak terlepas dari sikap dua pejabat Kemenkeu yang menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi terdakwa.

"Majelis hakim berpendapat tidak cukup alasan yang memberatkan untuk menjatuhkan pidana tambahan untuk terdakwa, dengan demikian majelis hakim menolak tuntutan pidana tambahan terhadap terdakwa," kata hakim.

Dalam kasus ini, Eka dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada 2017.

Eka sebagai Bupati Tabanan periode 2016-2021 kemudian mendapat solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.

Ia kemudian melakukan serangkaian hal untuk memuluskan rencananya tersebut.

Dimulai dengan memerintahkan Inspektur Daerah Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) meraih predikat A sebagai syarat tambahan untuk mendapatkan jumlah DID lebih besar.

Selanjutnya, Gede Urip bertemu dengan Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira di Kantor Pemerintahan Kabupaten Tabanan, pada 11 Agustus 2017.

Pada kesempatan itu, Ngurah Satria mengatakan kepada Gede Urip bahwa Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar dan timnya akan mengurus tambahan perolehan dana DID Kabupaten Tabanan periode 2018.

Informasi itu kemudian diteruskan ke Eka. Lantas, Eka memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan untuk bertemu dengan Bahrullah Akbar.

Selanjutnya, Wiratmaja menghubungi Yaya dan memperkenalkan diri sebagai staf Bupati Tabanan. Wiratmaja mengaku mendapat nomor ponsel Yaya dari Bahrullah.

Dari percakapan itu, pada 15 Agustus 2017, Wiratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk meminta bantuan informasi terkait alokasi DID Kabupaten Tabanan untuk tahun anggaran 2018.

Atas permintaan itu, Rifa Surya dan Yaya Purnomo menyanggupi dengan syarat adanya uang komitmen fee yang disebut 'dana adat istiadat' untuk bantuan alokasi DID sekitar 2,5 persen dan alokasi DID yang akan didapatkan.

Selain itu juga harus menyerahkan uang tanda jadi di awal sebesar Rp 300 juta," kata JPU.


https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/23/163153178/eks-bupati-tabanan-divonis-2-tahun-penjara-terkait-kasus-suap-dana-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke