Salin Artikel

Dosen Unud Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018, I Dewa Nyoman Wiratmaja, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022).

Dosen non-aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Bali ini dianggap terbukti bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, terdakwa selaku staf khusus Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti pada periode tersebut.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Menurut Hakim, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini memiliki niat baik, yaitu untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Tabanan. Alasan ini sebagai faktor yang meringankan terdakwa.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, melakukan perbuatan tersebut sebagai tugas untuk mengurus dana DID Tabanan yang pemanfaatannya untuk pembangunan di Kabupaten Tabanan," kata hakim saat membacakan putusan.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Jaksa KPK menuntut I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, kompak menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada tahun 2017. Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian mencari solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID tahun 2018.

Untuk memuluskan rencananya itu, Eka kemudian meminta Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan saat itu, untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Selanjutnya, dua penjabat Kemenkeu yang disebut memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID tersebut mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'.

Permintaan uang tersebut pun disetujui Eka. Lantas Eka memerintahkan Wiratmaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar AS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/23/190005678/dosen-unud-divonis-15-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-did-tabanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke