Salin Artikel

Dosen Unud Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

DENPASAR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018, I Dewa Nyoman Wiratmaja, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (23/8/2022).

Dosen non-aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Bali ini dianggap terbukti bersalah menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, terdakwa selaku staf khusus Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti pada periode tersebut.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna membeberkan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Menurut Hakim, tindak pidana yang dilakukan terdakwa ini memiliki niat baik, yaitu untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Tabanan. Alasan ini sebagai faktor yang meringankan terdakwa.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, melakukan perbuatan tersebut sebagai tugas untuk mengurus dana DID Tabanan yang pemanfaatannya untuk pembangunan di Kabupaten Tabanan," kata hakim saat membacakan putusan.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider satu bulan," kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Jaksa KPK menuntut I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, baik jaksa dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, kompak menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan mengalami defisit pada tahun 2017. Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian mencari solusi dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID tahun 2018.

Untuk memuluskan rencananya itu, Eka kemudian meminta Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan saat itu, untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

Selanjutnya, dua penjabat Kemenkeu yang disebut memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan DID tersebut mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan 'dana adat istiadat'.

Permintaan uang tersebut pun disetujui Eka. Lantas Eka memerintahkan Wiratmaja untuk menyerahkan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar AS kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/23/190005678/dosen-unud-divonis-15-tahun-penjara-terkait-kasus-korupsi-did-tabanan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com