NEWS
Salin Artikel

Beraksi sejak Juli, Judi "Online" Jaringan Internasional di Bali Raup Untung Rp 1,3 Miliar

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menangkap sembilan orang pengelola judi online jaringan internasional yang bermarkas di sebuah penginapan di Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali, Kamis (17/8/2022).

Komplotan ini mengelola enam jenis perjudian daring dalam dua situs judi sejak awal Juli 2022. Komplotan ini sudah meraup keuntungan Rp 1,3 miliar.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kesembilan tersangka ini berinisial AS (34), JS (30), AF (26), EN (22), DA (22), MR (22), ARI (20), FA (23), dan AS (26).

Para tersangka ini memiliki peran masing-masing, yakni tiga orang di bagian pemasaran, lima orang operator, dan satu orang bendahara.

Adapun dua situs judi daring yang dikelola yakni www.ptwd4d.com dengan jumlah anggota 800 dan www.pt98bet.net dengan 14.000 anggota.

"Jenis judi ada enam, ada togel, slotnya, live kasino, judi kuda online, poker. Jadi ada enam jenis permainan di dalam website itu," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Rabu (24/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Bambang, server situs judi online ini terdeteksi berpusat di Filipina dan beroperasi sejak awal Juli 2022.

Kendati memiliki omzet yang fantastis, kesembilan tersangka mendapat upah bervariasi, mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

"Judi online ini sudah beroperasi kurang lebih dari mulai Bulan Juli sampai dengan Agustus yaitu dengan omzet Rp 1,3 miliar," kata dia.

Bambang mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dari sindikat judi online ini.

Seiring dengan itu, polisi masih memburu bandar atau bos dari sembilan pelaku itu.

"Sementara ini dulu, kita masih melalukan penyelidikan lebih lanjut," kata Bambang.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni lima unit laptop, delapan unit Central Processing Unit (CPU), enam unit monitor layar komputer, 12 ponsel, dan dua unit router WiFi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/24/155206078/beraksi-sejak-juli-judi-online-jaringan-internasional-di-bali-raup-untung

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Dukung Sektor Pertanian, Wabup Kukar Siapkan Anggaran hingga Rp 1 Triliun

Regional
Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Setelah Kereta Cepat Whoosh Beroperasi

Regional
Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Cekatan Tangani Banjir di Kota Semarang, Mbak Ita Dipuji Anggota DPRD

Regional
Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Maksimalkan Satu Data Indonesia Sumut, Diskominfo Sumut Tekankan Standardisasi Aplikasi Pemerintah

Regional
Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Jelang Musim Hujan, Pemkot Semarang Jalankan Revitalisasi Saluran Air untuk Antisipasi Banjir

Regional
Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Pasar Slogohimo Terbakar, Pasar Darurat Digelar di Lapangan Kelurahan Bulusari

Regional
Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Komparasi Kereta Cepat Whoosh dan KA Argo Parahyangan

Regional
Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Syukuran Pendopo Serambi Madinah, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Tabuhan 1.000 Rebana

Regional
Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan dan Perjuangan Mencari Keadilan

Regional
Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Hadiri Fashion Show Istana Berbatik, Gubernur Syamsuar Promosikan Batik Riau Hasil Kreasi Pebatik Daerah

Regional
Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Kepala BPBD Riau: Kabut Asap di Riau Berasal dari Karhutla di Sumsel dan Jambi

Regional
Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Pj Gubernur Sulsel Bakal Bangun 100.000 Rumpon untuk Sejahterakan Nelayan

Regional
Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Dorong Pemberdayaan Zakat dan Masyarakat area Malang, Dompet Dhuafa Ciptakan Minuman dari Lidah Buaya

Regional
Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Hadir di Acara Penutupan Discover North Sulawesi, Puan Terkesan Keramahan Masyarakat Sulut

Regional
Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Hadiri IGA 2023, Mbak Ita Paparkan 2 Program Inovasi Unggulan Pemkot Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke