Salin Artikel

Pemerintah Bayar Kompensasi 245 Ekor Sapi yang Dipotong karena PMK

Total sapi yang dipotong bersyarat sejatinya sebanyak 245 ekor. Kompensasi yang diberikan kepada peternak sebesar Rp 10 juta per ekor.

"Kompensasi telah diberikan kepada seluruh peternak yang sapinya dipotong bersyarat karena PMK," kata Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta, Senin (29/8/2022) di Buleleng.

Dia mengatakan, total sapi yang dipotong bersyarat sejatinya sebanyak 268 ekor. Namun sebanyak 23 ekor tidak masuk dalam hitungan.

Sebab berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Kementerian Pertanian, kompensasi maksimal diberikan kepada 5 ekor sapi, milik dari seorang petani.

"Ada petani yang tidak diberi kompensasi penuh karena jumlah sapinya lebih dari 20 ekor. Jadi yang dibayar hanya lima ekor. Sisanya tidak dihitung," jelasnya.

"Itu aturan dari Kementerian Pertanian. Kalau punya lebih dari lima ekor, dari segi ekonominya mungkin dinilai lebih banyak," imbuh dia.

Melalui kompensasi ini, petani diharapkan dapat menggunakan uang itu untuk membeli bibit sapi, sehingga bisa beternak kembali.


Di sisi lain, hingga saat ini peternak masih dilarang mendatangkan atau menjual hewan ternaknya keluar Buleleng.

Ini dilakukan untuk mencegah penularan PMK.

"Sampai saat ini pengiriman atau penjualan sapi ke luar daerah belum bisa. Masih di-lockdown, sampai batas waktu yang belum ditentukan," tutupnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/29/101407278/pemerintah-bayar-kompensasi-245-ekor-sapi-yang-dipotong-karena-pmk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke