Salin Artikel

Bebas Usai Dapat Remisi HUT Ke-77 RI, Spesialis Curanmor di Bali Kembali Ditangkap

DENPASAR, KOMPAS.com - BO (26), spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.

BO yang baru bebas usai menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT ke-77 RI, Rabu (17/8/2022), ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha NMax pada Kamis (25/8/2022).

Kasubdit III Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, saat keluar dari Lapas, BO hanya mengantongi uang Rp 700.000.

Dia lalu menggunakan uang tersebut untuk membeli satu buah ponsel seharga Rp 500.000 dan sisanya untuk membeli makan.

Beberapa hari kemudian, dia hendak menjual ponsel yang baru dibelinya karena sudah kehabisan biaya untuk hidup. Namun, ponsel tersebut tidak laku.

Dalam kondisi luntang-lantung, pemuda asal Lumajang, Jawa Timur, ini mendatangi lapangan Puputan Badung, Kota Denpasar, Bali.

Di sana, dia melihat sepeda motor Yamaha Nmax sedang parkir dalam kondisi kunci masih menempel. Dia lalu membawa kabur sepeda motor tersebut menuju Jalan Bunut Sari di daerah Kuta.

"Yang bersangkutan mengambil motor tersebut, dan di dalam jok motor tersebut sudah ada surat-surat dan uang. Jadi paket lengkap," kata Purwanto, Senin (29/8/2022).

Purwanto mengatakan, selanjutnya pelaku menjual motor tersebut kepada kenalannya saat berada di Lapas Kerobokan berinisial MS seharga Rp 7 juta.


Saat bersamaan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polda Bali. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Polisi kemudian menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Badak Ii A, Kelurahan Panjer, Denpasar, Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari catatan polisi, pelaku sudah dua kali masuk penjara. Terakhir, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan karena kasus serupa.

"BO ini baru keluar dari Lapas tanggal 17 Agustus usai dapat remisi Kemerdekaan (HUT ke-77 RI). Jadi ini memang spesialis curanmor dan sebelumnya sudah dua kali, ini yang ketiga," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/29/185846078/bebas-usai-dapat-remisi-hut-ke-77-ri-spesialis-curanmor-di-bali-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke