Salin Artikel

Suami Istri di Bali Jadi Kurir Ganja, Mengaku Kesulitan Ekonomi hingga Terancam 12 Tahun Penjara

Akibatnya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun karena bertindak sebagai kurir. Polisi menyita barang bukti berupa 15 plastik klip ganja berat bersih 283 gram.

Mereka mengaku terpaksa menjalani pekerjaan terlarang tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua pelaku menjadi kurir narkotika jenis ganja kurang lebih satu tahun.

"Jadi suaminya lulusan SMA, dan yang perempuan lulusan SD. Keduanya dikarenakan situasi ekonomi makanya jadi kurir (ganja)," kata Bambang di Mapolresta Denpasar pada Senin (29/8/2022).

Bambang mengatakan, pasangan suami istri ditangkap saat melakukan transaksi narkotika di Jalan Pemuda, Renon, Denpasar, Bali, pada awal Agustus 2022.

Dalam kasus ini, mereka hanya bertindak sebagai kurir. Modus yang digunakan sistem tempel, yakni peredaran tanpa tatap muka antara bandar, kurir dan pembeli.

"Untuk mereka mendapatkan ganja masih kita lidik. Dia hanya sebagai kurir lah kurang lebih," kata dia.



Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam bulan yang sama, lanjut Bambang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 26 orang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kasus tersebut yakni ganja seberat 1.303,72 gram, sabu 170,85 gram, ekstasi 10 butir, dan tembakau gorila 29,88 gram.

Hasil tangkapan itu diklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 20.000 jiwa dari bahaya narkotika.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/30/064428278/suami-istri-di-bali-jadi-kurir-ganja-mengaku-kesulitan-ekonomi-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke