Salin Artikel

Gadaikan Sertifikat Tanah Warga, Relawan PTSL di Bali Terancam 4 Tahun Penjara

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum Desa Tigawasa ini, diduga menggadaikan sertifikat tanah milik warga bernama I Made Astra (67) tanpa sepengetahuannya.

IPPA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sejak Selasa (16/8/2022) kemudian ditahan di Rutan Mapolres Buleleng, Kamis (24/8/2022).

Dia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman pidana penjara selama 4 tahun

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana menggadaikan sertifikat milik orang lain tanpa izin dan melawan hak," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Rabu (31/8/2022).

Dia membeberkan, awalnya korban Astra mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Dalam prosesnya, korban dibantu oleh tersangka yang merupakan relawan PTSL.


Pada 14 januari 2022, korban mendapatkan informasi jika sertifikat tanahnya sudah jadi. Namun sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan No 1930/Desa Tigawasa itu ternyata digadaikan oleh tersangka.

"Korban berusaha meminta kepada tersangka mengembalikan sertifikatnya dan permintaan tersebut sudah dilakukan dua kali, namun tersangka tidak bisa mengembalikannya," jelasnya.

Korban lantas memberitahukan kepada kepala desa setempat untuk dimediasi. Dari hasil mediasi itu, tersangka berjanji segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Namun, persoalan tersebut tak kunjung menemukan titik terang hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke polisi, pada 14 Juni 2022.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/31/122915478/gadaikan-sertifikat-tanah-warga-relawan-ptsl-di-bali-terancam-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke