Salin Artikel

Dua Pembunuh Pegawai Bank di Bali Masih Berkelit Soal Uang Hasil Jual Mobil Korban

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan terhadap IGAML, pegawai bank yang mayatnya dibuang ke selokan di Jalan Raya Denpasar-Gilmanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Motif pembunuhan yang dilakukan NSP (31), pacar korban, dan temannya, NR (28), disebut karena masalah ekonomi. Namun, kedua pelaku masih berkelit soal pembagian uang hasil penjualan mobil milik korban.

Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, para pelaku menjual mobil Honda Brio milik korban seharga Rp 25 juta kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterangan antara NSP dan NR masih berbeda soal pembagian uang hasil kejahatannya tersebut.

Menurut NSP, dia hanya mendapat Rp 10 juta dan NR Rp 15 juta, begitu pun sebaliknya.

"Yang jelas masih belum klop, karena dua-duanya (keterangan NSP dan NR) belum klop," kata Endang saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (31/8/2022).

Hasil pemeriksaan sementara terhadap NSP, lanjut Endang, dia terpaksa merampok korban karena sudah tidak memiliki uang untuk hidup di Bali.

"Yang jelas untuk kebutuhan sehari-hari dan dia tidak ada pekerjaan, sementara itu (pengakuan NSP), dia masih kita periksa dulu, keterangan baru seperti itu," katanya.

Endang menuturkan, NSP mengaku berkenalan dengan korban melalui temannya. Keduanya kemudian menjalani hubungan asmara sejak 24 Juli 2022.

Selama satu bulan tinggal di Bali, NSP sewa kos di Gianyar dan hidup dari uang tabungannya.

Endang mengatakan, niat untuk merampok korban ini muncul saat dia kehabisan uang. Lalu, rencananya itu kemudian setujui oleh NR yang berangkat dari Serawak, Malaysia ke Bali.

"Dia (NSP) ngekos tapi tidak ada pekerjaan, mungkin tabungannya habis," kata dia.


Seperti diketahui, para pelaku membunuh korban dengan kedok meminta korban untuk mengantar mereka jalan-jalan keliling Bali menggunakan mobilnya pada Minggu (21/8/2022).

Saat itu, NSP menjadi pengemudi dan korban di samping kemudi. Sementara NR duduk di kursi bagian belakang.

Di tengah perjalanan dari Jimbaran, NR kemudian menjerat leher korban dengan tali tas miliknya.

Tak hanya itu, NR juga menghantam kepala korban mengunakan dengkul hingga korban tak bernyawa.

Untuk menghilangkan jejak, mereka kemudian mengambil ponsel milik korban dan membuangnya di daerah Tabanan, Bali.

Di hari yang sama, kedua pelaku kabur membawa mobil korban melalui Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang, Banyuwangi.

Sementara, keberadaan jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Selasa (23/8/2022) pukul 08.00 WIB.

Hingga akhirnya, NR ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (27/8/2022), dan NSP ditangkap di Pelabuhan Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (28/8/2022).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/31/191102578/dua-pembunuh-pegawai-bank-di-bali-masih-berkelit-soal-uang-hasil-jual-mobil

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com