Salin Artikel

Dua Pembunuh Pegawai Bank di Bali Masih Berkelit Soal Uang Hasil Jual Mobil Korban

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan terhadap IGAML, pegawai bank yang mayatnya dibuang ke selokan di Jalan Raya Denpasar-Gilmanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Motif pembunuhan yang dilakukan NSP (31), pacar korban, dan temannya, NR (28), disebut karena masalah ekonomi. Namun, kedua pelaku masih berkelit soal pembagian uang hasil penjualan mobil milik korban.

Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, para pelaku menjual mobil Honda Brio milik korban seharga Rp 25 juta kepada seseorang di Boyolali, Jawa Tengah.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterangan antara NSP dan NR masih berbeda soal pembagian uang hasil kejahatannya tersebut.

Menurut NSP, dia hanya mendapat Rp 10 juta dan NR Rp 15 juta, begitu pun sebaliknya.

"Yang jelas masih belum klop, karena dua-duanya (keterangan NSP dan NR) belum klop," kata Endang saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (31/8/2022).

Hasil pemeriksaan sementara terhadap NSP, lanjut Endang, dia terpaksa merampok korban karena sudah tidak memiliki uang untuk hidup di Bali.

"Yang jelas untuk kebutuhan sehari-hari dan dia tidak ada pekerjaan, sementara itu (pengakuan NSP), dia masih kita periksa dulu, keterangan baru seperti itu," katanya.

Endang menuturkan, NSP mengaku berkenalan dengan korban melalui temannya. Keduanya kemudian menjalani hubungan asmara sejak 24 Juli 2022.

Selama satu bulan tinggal di Bali, NSP sewa kos di Gianyar dan hidup dari uang tabungannya.

Endang mengatakan, niat untuk merampok korban ini muncul saat dia kehabisan uang. Lalu, rencananya itu kemudian setujui oleh NR yang berangkat dari Serawak, Malaysia ke Bali.

"Dia (NSP) ngekos tapi tidak ada pekerjaan, mungkin tabungannya habis," kata dia.


Seperti diketahui, para pelaku membunuh korban dengan kedok meminta korban untuk mengantar mereka jalan-jalan keliling Bali menggunakan mobilnya pada Minggu (21/8/2022).

Saat itu, NSP menjadi pengemudi dan korban di samping kemudi. Sementara NR duduk di kursi bagian belakang.

Di tengah perjalanan dari Jimbaran, NR kemudian menjerat leher korban dengan tali tas miliknya.

Tak hanya itu, NR juga menghantam kepala korban mengunakan dengkul hingga korban tak bernyawa.

Untuk menghilangkan jejak, mereka kemudian mengambil ponsel milik korban dan membuangnya di daerah Tabanan, Bali.

Di hari yang sama, kedua pelaku kabur membawa mobil korban melalui Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang, Banyuwangi.

Sementara, keberadaan jenazah korban pertama kali ditemukan oleh warga pada Selasa (23/8/2022) pukul 08.00 WIB.

Hingga akhirnya, NR ditangkap polisi di rumahnya pada Sabtu (27/8/2022), dan NSP ditangkap di Pelabuhan Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu (28/8/2022).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/08/31/191102578/dua-pembunuh-pegawai-bank-di-bali-masih-berkelit-soal-uang-hasil-jual-mobil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke