Salin Artikel

Perampok Minimarket di Bali Ternyata Mantan Karyawan

Pelaku yang berinisial RS (25), ternyata merupakan mantan karyawan di minimarket tersebut.

Dia ditangkap polisi di Jalan Kartika, Dauh Puri, Denpasar, saat hendak kabur ke kampung halamannya di Bengkulu, Kamis (1/9/2022).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang ternyata pernah menjadi karyawan di minimarket tersebut sejak tahun 2017 hingga 2019.

Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melakukan perlawanan.

"Pelaku diberikan tindakan tegas oleh petugas di lapangan karena berusaha melarikan diri dan melawan," kata Bambang kepada wartawan pada Jumat (2/9/2022).

Bambang menuturkan, kronologi perampokan ini berawal ketika korban NMRP (26), datang ke minimarket tersebut untuk bekerja pada pukul 06.30 Wita.

Dia lalu membuka pintu minimarket dan langsung menuju kasir untuk bersiap-siap.



Tak lama berselang, tiba-tiba seorang pria datang membawa golok dan menodongkan senjata itu ke arah leher korban.

Pelaku lalu meminta korban untuk menyerahkan kunci brankas, namun ditolak oleh korban.

"Selanjutnya, pelaku menyuruh pelapor naik ke lantai 2, lalu kedua tangan korban diikat ke belakang oleh pelaku dengan menggunakan kabel charger ponsel milik toko," kata dia.

Bambang mengatakan, setelah mengetahui letak brankas tempat penyimpanan uang, pelaku kemudian kembali menyeret korban ke lantai satu.

Pelaku lalu mencabut kabel DVR CCTV yang terletak di lantai satu. Kemudian, mencari kunci brankas di laci meja kasir.

Pada saat bersamaan, korban sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pelaku. Korban sempat memberontak dan menarik masker penutup wajah pelaku.

Bambang mengatakan, pelaku sempat mengancam akan menebas korban dengan golok apabila terus melawan.

Beruntung, korban berhasil selamat dari kejadian itu dan bisa melarikan diri. Pelaku kemudian menggasak uang dari brankas tersebut sebanyak Rp 5.038.000.

"Pelaku mengambil uang dalam brankas, dua slop Rokok Sampoerna Mild 16 dan DVR CCTV, selanjutnya Pelaku keluar meninggalkan TKP," kata Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/02/151245278/perampok-minimarket-di-bali-ternyata-mantan-karyawan

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com