Salin Artikel

Perampok Minimarket di Bali Ternyata Mantan Karyawan

Pelaku yang berinisial RS (25), ternyata merupakan mantan karyawan di minimarket tersebut.

Dia ditangkap polisi di Jalan Kartika, Dauh Puri, Denpasar, saat hendak kabur ke kampung halamannya di Bengkulu, Kamis (1/9/2022).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi termasuk korban dan menganalisis rekaman CCTV.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang ternyata pernah menjadi karyawan di minimarket tersebut sejak tahun 2017 hingga 2019.

Pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena sempat melakukan perlawanan.

"Pelaku diberikan tindakan tegas oleh petugas di lapangan karena berusaha melarikan diri dan melawan," kata Bambang kepada wartawan pada Jumat (2/9/2022).

Bambang menuturkan, kronologi perampokan ini berawal ketika korban NMRP (26), datang ke minimarket tersebut untuk bekerja pada pukul 06.30 Wita.

Dia lalu membuka pintu minimarket dan langsung menuju kasir untuk bersiap-siap.



Tak lama berselang, tiba-tiba seorang pria datang membawa golok dan menodongkan senjata itu ke arah leher korban.

Pelaku lalu meminta korban untuk menyerahkan kunci brankas, namun ditolak oleh korban.

"Selanjutnya, pelaku menyuruh pelapor naik ke lantai 2, lalu kedua tangan korban diikat ke belakang oleh pelaku dengan menggunakan kabel charger ponsel milik toko," kata dia.

Bambang mengatakan, setelah mengetahui letak brankas tempat penyimpanan uang, pelaku kemudian kembali menyeret korban ke lantai satu.

Pelaku lalu mencabut kabel DVR CCTV yang terletak di lantai satu. Kemudian, mencari kunci brankas di laci meja kasir.

Pada saat bersamaan, korban sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pelaku. Korban sempat memberontak dan menarik masker penutup wajah pelaku.

Bambang mengatakan, pelaku sempat mengancam akan menebas korban dengan golok apabila terus melawan.

Beruntung, korban berhasil selamat dari kejadian itu dan bisa melarikan diri. Pelaku kemudian menggasak uang dari brankas tersebut sebanyak Rp 5.038.000.

"Pelaku mengambil uang dalam brankas, dua slop Rokok Sampoerna Mild 16 dan DVR CCTV, selanjutnya Pelaku keluar meninggalkan TKP," kata Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/02/151245278/perampok-minimarket-di-bali-ternyata-mantan-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke