Salin Artikel

Oknum Dokter di Bali Cetak Uang Palsu, Dipakai untuk Bayar Tukang Pijat

Aksinya terungkap saat dia menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar tukang pijat.

"Betul (dia) dokter umum. Modus operandinya, pelaku membuat uang palsu kemudian uang palsu digunakan untuk pembayaran jasa pijat," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar, Jumat (2/9/2022).

Yoga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan saksi SN yang mengaku menerima uang palsu.

Awalnya, saksi yang berprofesi sebagai tukang pijat, memijat pelaku, pada Jumat (22/7/2022) lalu di Jalan Wagimin, Tabanan.

Setelah selesai memijat, pelaku membayar saksi dengan lima lembar uang kertas rupiah pecahan Rp 50,000. Awalnya, saksi tidak curiga bahwa uang itu palsu. Namun setelah diamati uang yang diterima adalah uang palsu.

"Hasil forensik lima lembar pecahan Rp 50.000 adalah palsu. Pemeriksaan ahli Bank Indonesia (BI) lima lembar uang Rp 50.000 yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah," imbuhnya.



Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang kertas rupiah palsu nilai pecahan Rp 50.000 nomor seri CAJ929479 emisi tahun 2016, komputer, dan printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

"Pelaku diduga mencetak uang palsu dengan komputer dan printer. Baru pertama kali melakukannya, hanya lima pecahan Rp 50.000 dan pelaku tunggal," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/02/164740078/oknum-dokter-di-bali-cetak-uang-palsu-dipakai-untuk-bayar-tukang-pijat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke