Salin Artikel

Tak Terima Ditegur Saat "Geber" Motor, Residivis di Badung Aniaya Seorang Nelayan

Korban berinisial AS, dianiaya pelaku menggunakan pisau. Peristiwa itu terjadi karena pelaku tak terima ditegur saat mengendarai motor secara ugal-ugalan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami enam luka tusukan di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita mengatakan, penusukan itu terjadi ketika korban sedang membuat pagar untuk bibit mangrove, Jumat (2/9/2022) pukul 09.00 Wita.

Saat itu, pelaku melintas dengan sepeda motor di lokasi. Pelaku meraung-raungkan suara knalpot motornya hingga membuat bising.

Korban lalu menegur pelaku. Namun, pelaku tak terima mendapat teguran itu. Cekcok antara pelaku dan korban pun terjadi.

"Pelaku tidak terima ditegur yang selanjutnya terjadi perdebatan namun sempat dilerai, sehingga kemudian pelaku langsung pergi ke proyek tempat tinggalnya," kata Yogie kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Yogie menuturkan, dalam perjalanan pulang ternyata pelaku masih sakit hati dengan teguran korban.

Tiba di rumah, korban lalu mengambil pisau dan kembali ke tempat tinggal nelayan tersebut.

"Pelaku langsung mendekati korban dan langsung menusukan pisau yang dibawanya yang mengenai korban sebanyak enam kali tusukan," kata Yogie.


Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk pada bagian lengan tangan kanan, punggung tengah dan kiri, pinggang belakang sebelah kanan, dan paha kaki kanan.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dan masih dirawat secara intensif.

Yogie mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap saat bersembunyi di hutan mangrove di sekitar lokasi kejadian.

"Pelaku mengaku menusuk korban bertujuan untuk membunuh korban karena pelaku emosi terhadap perlakuan korban yang menegur pelaku dengan kasar dan korban sempat menantang pelaku sehingga membuat pelaku emosi," kata dia.

Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru bebas dari Lapas Karangasem, Bali, Kamis (17/8/2022).

Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/05/150330978/tak-terima-ditegur-saat-geber-motor-residivis-di-badung-aniaya-seorang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke