Salin Artikel

Pencuri Emas di Buleleng Jadi Tersangka, Ternyata Pelaku Baru Sebulan Bebas dari Penjara

"Sudah ditetapkan tersangka. Disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandra di Buleleng, Kamis (8/9/2022).

Suwandra mengatakan, KS merupakan seorang residivis kasus pencurian.

"Baru bebas 34 hari usai menjalani hukuman selama satu tahun dalam kasus pencurian sertifikat di Desa Busungbiu, Buleleng," katanya.

KS juga sempat menjalani hukuman pidana terkait sejumlah kasus pencurian. Di antaranya pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada 2014, dan pencurian laptop di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, pada 2019.

Kemudian, pencurian sertifikat di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu pada 2019, dan pencurian ponsel di Kota Denpasar pada 2019.

KS awalnya berpura-pura membeli rokok di warung korban yang saat itu sedang sepi. Ia kemudian mengambil dompet coklat berisi uang tunai dan kotak kayu kecil yang berisi sejumlah perhiasan emas.

Korban sempat memergoki tersangka saat memasukkan dompet dan kotak berisi emas. Korban pun berteriak meminta bantuan warga sekitar.

Warga yang mendengar teriakan itu langsung mengejar dan menangkap pelaku.

"Saat diamankan, ditemukan kotak kayu yang berisi sejumlah perhiasan emas serta uang tunai Rp 1 juta dari saku tersangka," kata Suwandra.

Akibat kejadian tersebut, korban Suartini mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 89.662.000, yang dihitung dari uang tunai sejumlah Rp 1.000.000 dan berbagai jenis perhiasan emas.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/08/174529478/pencuri-emas-di-buleleng-jadi-tersangka-ternyata-pelaku-baru-sebulan-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke