Salin Artikel

Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria di Buleleng Terancam 5 Tahun Penjara

"Pelaku membawa lari anak di bawah umur. Hasil penyelidikan, diduga ada perbuatan cabul. Pelaku diduga menyetubuhi korban berkali-kali," kata Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya di Buleleng, Jumat (9/9/2022).

Sumarjaya mengatakan, IWS ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Klungkung, Bali. IWS pun ditetapkan sebagai tersangka begitu polisi menemukan bukti permulaan yang cukup.

IWS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatannya, IWS terancam pidana penjara selama lima tahun.

Sumarjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban pada 23 Juli 2022. Saat itu, orangtua korban melaporkan korban yang diduga kabur dari rumah.

Pada Mei 2022, ayah korban yang semula tinggal dan bekerja di Denpasar, pulang menjemput korban dan istrinya. Mereka kemudian tinggal di sebuah rumah kos di Kecamatan Banjar, Buleleng.

Korban lantas disekolahkan di salah satu SMP di Kecamatan Seririt, Buleleng. Namun, korban dilaporkan kabur dari rumah.

"Korban diduga diajak pelaku bekerja kembali di rumahnya," jelas Sumarjaya.

Korban akhirnya ditemukan bersama pelaku di Klungkung setelah dua bulan pencarian. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban berpindah-pindah agar keberadaannya tak diketahui.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/09/162438778/bawa-kabur-dan-cabuli-anak-di-bawah-umur-pria-di-buleleng-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke