Salin Artikel

Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Duda di Buleleng Ditahan Polisi

BULELENG, KOMPAS.com - IWS (49), seorang duda di Buleleng, Bali, ditahan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Buleleng karena diduga mencabuli anak berusia 14 tahun hingga hamil.

"Korban diduga hamil setelah terlambat menstruasi selama dua bulan. Hal ini disampaikan orangtua korban kepada penyidik," kata Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (13/9/2022).

Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil visum terhadap korban untuk memastikan kebenaran korban telah dicabuli dan hamil.

"Kami masih menunggu hasil visum resmi dari rumah sakit," imbuhnya.

Trauma

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma.

"Korban masih merasa terbebani. Sudah dikembalikan ke orangtua dengan didampingi psikolog,” ungkapnya.

Sumarjaya menyebutkan, pelaku merupakan seorang duda. Pelaku diduga mencabuli korban berulang kali selama tinggal dengannya dan berpindah-pindah tempat.

Menurut Sumarjaya, perkawinan antara pelaku dan korban tidak bisa dilakukan karena korban masih di bawah umur. Untuk melakukan perkawinan secara sah, korban harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Buleleng.

"Tidak bisa di bawah umur melakukan pernikahan, undang-undang perkawinan mengatur tentang itu,” terangnya.

Kendati pelaku berniat untuk bertanggung jawab atas kehamilan korban, pelaku akan tetap dilakukan proses hukum atas perbuatannya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Pelaku diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara selama 5 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/13/184940078/cabuli-anak-di-bawah-umur-hingga-hamil-duda-di-buleleng-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke