Salin Artikel

Kurir Ganja Jaringan Sumatra Ditangkap di Bali, Diupah Rp 18 Juta

Kurir berinisial KK (31) itu ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 4 kilogram.

Setelah diperiksa, KK mengaku nekat menjadi kurir ganja karena diupah Rp 18 juta untuk satu kali pengiriman.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka mendapat ganja dari seorang bernama Marko yang diduga berada di salah daerah di wilayah Sumatra.

Selama menjadi kurir, KK mengaku sudah dua kali menerima barang terlarang yang dikirim melalui jasa penitipan barang.

"Tersangka telah menerima dua kali pengiriman, yang pertama kali 3 kilogram dengan upah Rp 6 juta yang kedua 6 kilogram dengan upah Rp 18 juta," kata Bambang di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9/2022).

Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar Jalan Glogor Carik, Denpasar, Bali, sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku adalah KK, warga asal Karangasem, Bali. Polisi lalu menangkap tersangka di kamar kosnya pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 00.35 Wita.


Saat itu, polisi menemukan 68 plastik klip berisi ganja siap edar dengan total berat keseluruhan 4.725 gram atau 4,7 Kilogram.

Bambang mengatakan, pihaknya masih melakukan mengembangan terhadap kasus ini untuk bisa membongkar jaringan penyelundupan ganja ini ke wilayah Bali.

"Dalam kasus ini, pelaku berperan sebagai kurir atau pengedar narkoba jenis ganja," kata dia.

Atas perbuatannya, KK dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/15/152032878/kurir-ganja-jaringan-sumatra-ditangkap-di-bali-diupah-rp-18-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke