Salin Artikel

Hidup Menggelandang di Bali, WNA Asal India Dideportasi

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang Warga Negera Asing (WNA) asal India, berinisial PKX (50), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat (16/9/2022).

Sebelumnya, turis asing ini hidup menggelandang di Bali. Ia ditangkap Satpol PP Denpasar karena sering tidak mau membayar makanan dan minuman yang dihabiskan di salah satu warung padang di wilayah Denpasar.

Tak hanya itu, PKX juga sering mengemis ke warga di Bali untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Satpol PP Denpasar lalu memboyong PKX ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian pada 6 April 2021.

"Kasusnya berawal ketika PKX terlantar karena kehabisan uang dan ia kerap makan di Rumah Makan Padang di wilayah Denpasar tanpa membayar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu dalam keterangan tertulis pada Jumat.

Anggiat menuturkan, PKX masuk ke Indonesia pada 17 Februari 2020 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. Ia menggunakan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

Dia datang berlibur ke Bali dengan modal uang tabungan. Namun, seiring berjalannya waktu, persediaan uangnya semakin menipis dan tidak lagi mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Anggiat menuturkan, sejak kedatangannya, PKX tercatat pernah melakukan perpanjangan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku sampai dengan 16 April 2020.

Namun, sejak saat itu hingga ditangkap Satpol PP Denpasar, PKX tidak pernah lagi memperpanjang izin tinggalnya sehingga dianggap melanggar batas waktu izin menetap (overstay). Ia dianggap melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sehingga dalam hal ini Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut," kata Anggiat.

Padahal, pihak Konsulat Jenderal (Konjen) India di Denpasar bersedia menyediakan tiket pulang untuk WNA ini. Dia beralasan tidak aman kembali ke India usai ibunya menjadi korban pembunuhan.

“Setelah hampir didetensi selama 1 tahun 5 bulan dan rutin diadakan konseling serta dilakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan, akhirnya ia bersedia dipulangkan ke negara asalnya,” kata Babay.

Babay mengatakan, PKX diberangkatkan menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor penerbangan OD158 dari Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menunju India pada Jumat (16/9/202) sekitar pukul 12.45 Wita.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/16/184206578/hidup-menggelandang-di-bali-wna-asal-india-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke