Salin Artikel

Penuhi Panggilan Polda Bali, Jessica Iskandar Diperiksa soal Kepemilikan Mobil Alphard

Pasangan suami istri ini didampingi kuasa hukumnya Rolland W Potu.

Mereka datang ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan mobil Toyota Alphard yang dijadikan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, Mobil Toyota Alpard dengan nomor polisi B 73 DAR diamankan polisi usai adanya laporan dari seorang korban penipuan, berinisial IKS terhadap CH, yang merupakan pebisnis jasa rental mobil mewah.

Rolland W Potu menjelaskan, selama diperiksa artis peran yang biasa disapa Jedar ini dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Dalam pemeriksaan itu, Jessica disebut menjelaskan secara rinci terkait kasus yang menimpanya dan kepemilikan mobil tersebut.

"Kami memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan kepada Polda Bali sesuai dengan surat panggilan berkaitan dengan obyek Alphard," kata Rollad di Mapolda Bali pada Jumat (16/9/2022).

Rolland mengatakan, kliennya juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan bahwa mobil Alphard yang dijadikan objek perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut adalah milik Jessica.

"Bahwa terhadap obyek klien kami meyakini pasti itu tidak pernah digadai atau dijual kepada orang lain dan kita sudah menyerahkan bukti itu," katanya.

"Kami selalu meyakini dan kami sudah melakukan upaya hukum dan di mana itu pertanggungjawaban materi hukum pada kami, maka kami menghadirkan seluruh Barang bukti yang kami punya kepada penyidik," tambahnya.


Pada kesempatan yang sama, Jessica berharap pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini dan mobil Alphard miliknya bisa dikembalikan.

Selain itu, Jessica juga meminta polisi agar segara memanggil terlapor CH, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Bawa mobil Alphard adalah ada milik saya semoga masalah ini bisa cepat terselesaikan dan terlapor bisa segera secepat mungkin bisa dipanggil dengan ketentuan hukum di Indonesia," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, akan segara melakukan panggilan kepada CH.

Sateke menegaskan, apabila CH mangkir setelah beberapa kali dipanggil maka akan dilakukan penjemputan secara paksa.

"Peluang (dijemput paksa) itu pasti ada kalau yang bersangkutan dipanggil tidak datang pasti upaya terakhir melakukan itu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah pihak Jessica Iskandar melaporkan seorang penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri di Jakarta.

Mereka menuding penyelidik tersebut menyalahi prosedur saat menyita mobil Alphard B 73 DAR di sebuah vila milik Jessica di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Atas laporan itu, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan memastikan bahwa anggotanya berlaku secara profesional dalam menangani kasus ini.

Ia mengatakan, saat diamankan kendaraan tersebut dalam keadaan rusak dan tidak bisa melaju. Polisi langsung membawa kendaraan ke bengkel untuk mendapatkan perawatan.

Polisi lantas menitipkan kendaraan tersebut kepada IKS karena polisi tidak memiliki tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan mewah. Apalagi IKS memiliki surat-surat kendaraan sah atas mobil yang dibelinya dari CH itu.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/16/190051378/penuhi-panggilan-polda-bali-jessica-iskandar-diperiksa-soal-kepemilikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke