Salin Artikel

Mantan Ketua LPD di Bali Didakwa Korupsi Senilai Rp 26,8 Miliar

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Ngurah Sumaryana (62), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Selasa (20/9/2022).

Dalam sidang tersebut, Sumaryana didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 26,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja, menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi selama menjadi Ketua LPD Ungasan sejak tahun 2013 hingga 2017.

"Terdakwa secara melawan hukum, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan," kata Lanang di hadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Lanang menyebut, dari total kerugian negara senilai Rp 26.872.526.963, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 6.231.965.633.

Total kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil Laporan Akuntan Independen atas Pemeriksaan Investigasi Laporan Aliran Dana Investasi di Lombok dan pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Ungasan Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Tahun 2017 Nomor 00017/2.0746/LAUP/09/0254.1/1/XII/2021 tanggal 03 Desember 2022.

Jaksa Lanang membeberkan secara rinci modus korupsi yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Terdakwa mengajukan pinjaman di LPD Desa Adat Ungasan, namun terdakwa menarik jaminan kredit sebelum perjanjian kredit selesai.

Kemudian, terdakwa melakukan penyimpangan dana LPD Ungasan saat melakukan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), senilai Rp 28.474.077.112.

Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat selisih lebih penggunaan dana senilai Rp 4.502.978.983 dari jumlah nilai investasi yang dilaporkan.

"Terdakwa melaporkan pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset), dan melaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan," kata Lanang.


Tak hanya itu, lanjut Lanang, terdakwa juga memberikan kredit kepada beberapa nasabah atau debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Perbuatannya ini melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD.

Selain itu, Pasal 17 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Adapun para debitur yang diuntungkan atas perbuatan terdakwa, yakni Junaidi Kasum sebesar Rp 15.208.775.880, I Wayan Suena Rp 4.338.785.450, Daniel Sahat Tua Sinaga Rp 800.000.000 dan Herdin A. Fattah Rp. 293.700.000.

Jaksa Lanang menyusun dakwaan secara subsideritas. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikutnya, dakwaan subsider mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsider lebih dan lebih lagi memuat Pasal 8, atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Gede Manik Yogi Artha dan Agus Supraman berniat mengajukan keberatan atau eksepsi.

Rencananya, eksepsi itu akan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (26/9/2022), di Pengadilan Tipikor Denpasar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/20/162908678/mantan-ketua-lpd-di-bali-didakwa-korupsi-senilai-rp-268-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke