Salin Artikel

Mantan Ketua LPD di Bali Didakwa Korupsi Senilai Rp 26,8 Miliar

DENPASAR, KOMPAS.com - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Ngurah Sumaryana (62), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Selasa (20/9/2022).

Dalam sidang tersebut, Sumaryana didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 26,8 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja, menyebut, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi selama menjadi Ketua LPD Ungasan sejak tahun 2013 hingga 2017.

"Terdakwa secara melawan hukum, telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Ungasan," kata Lanang di hadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto.

Lanang menyebut, dari total kerugian negara senilai Rp 26.872.526.963, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 6.231.965.633.

Total kerugian keuangan negara ini sesuai dengan hasil Laporan Akuntan Independen atas Pemeriksaan Investigasi Laporan Aliran Dana Investasi di Lombok dan pinjaman yang diberikan LPD Desa Adat Ungasan Desa Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung Tahun 2017 Nomor 00017/2.0746/LAUP/09/0254.1/1/XII/2021 tanggal 03 Desember 2022.

Jaksa Lanang membeberkan secara rinci modus korupsi yang dilakukan terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Terdakwa mengajukan pinjaman di LPD Desa Adat Ungasan, namun terdakwa menarik jaminan kredit sebelum perjanjian kredit selesai.

Kemudian, terdakwa melakukan penyimpangan dana LPD Ungasan saat melakukan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), senilai Rp 28.474.077.112.

Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat selisih lebih penggunaan dana senilai Rp 4.502.978.983 dari jumlah nilai investasi yang dilaporkan.

"Terdakwa melaporkan pengeluaran dana LPD Desa Adat Ungasan yang tidak sesuai dengan fisik dan harga perolehan atas investasi (pembelian aset), dan melaporkan jumlah pengeluaran yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dikeluarkan LPD Desa Adat Ungasan," kata Lanang.


Tak hanya itu, lanjut Lanang, terdakwa juga memberikan kredit kepada beberapa nasabah atau debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Perbuatannya ini melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang LPD.

Selain itu, Pasal 17 Peraturan Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali menjadi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa.

Adapun para debitur yang diuntungkan atas perbuatan terdakwa, yakni Junaidi Kasum sebesar Rp 15.208.775.880, I Wayan Suena Rp 4.338.785.450, Daniel Sahat Tua Sinaga Rp 800.000.000 dan Herdin A. Fattah Rp. 293.700.000.

Jaksa Lanang menyusun dakwaan secara subsideritas. Dakwaan primer memuat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berikutnya, dakwaan subsider mencantumkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan subsider lebih dan lebih lagi memuat Pasal 8, atau Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Gede Manik Yogi Artha dan Agus Supraman berniat mengajukan keberatan atau eksepsi.

Rencananya, eksepsi itu akan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (26/9/2022), di Pengadilan Tipikor Denpasar.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/20/162908678/mantan-ketua-lpd-di-bali-didakwa-korupsi-senilai-rp-268-miliar

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com