Salin Artikel

2 Bulan Kabur, Buruh yang Curi Ponsel dan Perkakas di Lokasi Proyek Ditangkap

Pria asal Desa Manis Tutu, Kecamatan Melaya, Kebupaten, Jembrana, Bali, beraksi saat rekannya sedang tidur pulas.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada Sabtu (23/7/2022).

Sedangkan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan, pada Selasa (20/9/2022).

"Pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang pada malam hari pukul 00.00 Wita, saat korban dan buruh proyek sedang tertidur dan gudang tidak ada pintunya," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/9/2022).

Sukadi mengatakan, kasus pencurian berawal ketika korban berinisial IWS (51), selaku mandor memasukkan perkakas proyek ke dalam gudang pada Jumat (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

Sedangkan, para buruh termasuk pelaku yang sudah seharian bekerja beristirahat di bedeng yang berdekatan dengan gudang.

Pada keesokan paginya, para buruh ini heboh karena dua rekannya kehilangan ponsel.

Adapun barang yang diambil pelaku, yakni dua ponsel milik rekannya sesama buruh, dan perkakas proyek milik korban seperti satu set drill beton DCA, satu set gerinda merk bosch, dan 1satu travo las lakoni 450 W.

"Dari kejadian tersebut maka korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.479.000," kata Sukadi.

Ia mengatakan, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Denpasar Utara. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan olah TPK (Tempat Kejadian Perkara) dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di Jalan Colok, Kelurahan Satria, Negera, Jembrana, Bali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/27/133049478/2-bulan-kabur-buruh-yang-curi-ponsel-dan-perkakas-di-lokasi-proyek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke