Salin Artikel

Selundupkan Heroin 8,09 Gram di Dubur, WNA di Bali Ditangkap, Ini Kronologinya

KOMPAS.com - JE (52), seorang warga negara asing (WNA), ditangkap karena mencoba menyelundupkan heroin 8,09 gram dan metamfetamina seberat 0,34 gram di duburnya.

JE ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/9/2022).

Penangkapan itu berawal kecurigaan petugas saat melihat cara berjalan JE seperti terpengaruh obat-obatan.

"Petugas kami melihat yang bersangkutan ini berjalan sempoyongan, seolah-olah dia di bawah pengaruh obat," kata Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, Kamis (29/9/2022).

Sempat menolak diperiksa

Mira melanjutkan, saat itu petugas segera menghampiri JE dan memintanya untuk menjalani pemeriksaan fisik.

JE sempat menolak dan akhirnya petugas berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membujuk JE.

"Kemudian kami bersama dengan bekerja sama dengan BNN Bali melakukan pemeriksaan fisik bersama dan menemukan ada gumpalan benda asing yang berada di dalam duburnya," kata dia


Dibungkus kondom

Diberitakan sebelumnya, JE mengaku mendapat narkotika itu di Vietnam. Menurut Kepala BNNP Bali, Brijen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra, JE membungkus paket narkotika itu dengan kondom dan dimasukkan ke dubur untuk mengelabui petugas.

"Kita juga lakukan pemeriksaan secara rontgen di rumah sakit tidak ditemukan benda yang lainnya lagi, jadi cuma ditemukan di dalam duburnya," kata dia.

Petugas masih mendalami keterangan JE yang ternyata memiliki dua kewarganegaran, yaitu Inggris dan Australia.

WNA yang telah tinggal di Bali satu tahun dan mengaku sebagai instruktur diving itu dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor : Pythag Kurniati)

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/29/161909578/selundupkan-heroin-809-gram-di-dubur-wna-di-bali-ditangkap-ini-kronologinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke