Salin Artikel

Jadi Tersangka Perampasan Mobil, WN Jerman di Buleleng Akan Dideportasi

CR ditahan di Rutan Mapolres Buleleng setelah ditetapkan sebagai tersangka. WN Jerman itu dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Karena telah melakukan tindak pidana, tentu akan dideportasi. Deportasi akan dilakukan setelah dia selesai menjalani masa tahanan," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja I Made Rusdiko saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/222).

"Jika telah selesai menjalani masa hukuman, pihak Lapas nanti akan menyerahkan kepada kami, untuk selanjutnya dideportasi," imbuh Rusdiko.

Selain dideportasi, CR akan dikenakan penangkalan, berupa tidak boleh masuk ke Indonesia selama enam bulan. Karena dia telah terlibat masalah hukum.

Penyidik Polres Buleleng telah berkoordinasi dengan keimigrasian. Dari penelusuran yang dilakukan Imigrasi Singaraja, CR mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Batam.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan CR masuk wilayah Bali.

"Karena penerbitannya dilakukan oleh Imigrasi Batam, kami tidak memiliki kewenangan untuk membuka secara rinci masa berlaku Kitas-nya berapa lama, dan kapan yang bersangkutan masuk ke Bali," sebutnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/09/30/073429278/jadi-tersangka-perampasan-mobil-wn-jerman-di-buleleng-akan-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke