Salin Artikel

Ketua MK Soal DPR Copot Hakim Aswanto: Itu Kewenangan Lembaga Pengusul

Menurut dia, keputusan tersebut merupakan kewenangan dari lembaga yang memilih Aswanto sebagai hakim MK.

Karena itu, Anwar enggan memberi tanggapan apakah keputusan DPR RI tersebut memiliki dasar hukum atau tidak.

"Ah kita enggak bisa menilai ya. Itu kan kewenangan lembaga pengusul yah, dalam hal ini DPR," kata dia saat ditemui usai menghadiri acara kongres ke-5 World Conference on Constitutional Justice (WCCJ), di Nusa Dua, Badung, Bali, pada Selasa (4/10/2022).

"Itu mestinya jangan tanya saya. No comment, itu kan DPR," lanjutnya.

Anwar memastikan pihaknya tidak akan merespons keputusan tersebut karena hakim MK merupakan jabatan yang diutus dari berbagai lembaga.

Tiga lembaga tersebut yakni DPR RI, Presiden, dan Mahkamah Agung. Masing-masing lembaga tersebut mengutus tiga hakim konstitusi.

"MK itu kan user-nya sebaiknya ditanya ke DPR (terkait pencopotan hakim konstitusi Aswanto)," kata dia.


Sebelumnya dikabarkan, keputusan DPR yang memberhentikan Aswanto dari jabatannya mendapatkan pertentangan dari berbagai pihak.

Salah satunya, mantan Hakim MK Harjono yang menilai sikap DPR tersebut  tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, Harjono menilai seharusnya keputusan itu batal.

"Ya karena tidak ada dasar hukumnya mestinya batal demi hukum," kata Harjono sebagaimana dilansir dari Kompas.com, pada Sabtu (1/10/2022).

Diketahui, DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi Aswanto dalam agenda Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022).

Dalam rapat itu, DPR pun menunjuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Muhammad Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto. Pemilihan itu berlangsung tanpa melalui fit and proper test.

Pihak DPR beralasan bahwa pemilihan Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022).

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengungkapkan alasan Aswanto dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi di MK karena Aswanto mengecewakan.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu dan nanti kan dasar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodisasi, ya sudah," ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bambang menjelaskan ada produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak. Selain itu, Pacul menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," tuturnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/04/141657078/ketua-mk-soal-dpr-copot-hakim-aswanto-itu-kewenangan-lembaga-pengusul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke