Salin Artikel

Iming-imingi Uang Rp 5.000, Pria di Buleleng Perkosa Bocah SD

MS kini telah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, MS diduga memerkosa korban sebanyak dua kali di kebun. Aksi itu dilakukan tersangka pada Juli dan Agustus 2022.

Aksi bejat itu dilakukan MS saat korban pulang sekolah.

"Korban diiming-imingi tersangka dengan uang Rp 5.000. Korban sempat menolak, namun langsung ditarik tangannya," ujar Sumarjaya, Senin (17/10/2022) di Kota Singaraja.

Tersangka MS kemudian membawa di sebuah kebun dan memerkosa korban. Dia melakukan perbuatan bejat itu dua kali pada Juli dan Agustus.

"Namun korban tidak ingat pasti tanggalnya," kata Sumarjaya.

Setelah dua kali melakukan aksi bejat tersebut tersangka kembali akan melancarkan aksinya yang ketiga.

Namun, urung dilakukan karena dipergoki ibu korban, yang saat itu hendak menjemput korban.

Ibu korban, mendapati tersangka sedang menbawa anaknya di sebuah kebun. Tersangka kemudian kabur meninggalkan korban seorang diri.

Sumarjaya mengungkapkan, kasus ini terungkap begitu orang tua korban melapor ke Mapolres Buleleng, pada 10 Oktober 2022.

Sebelumnya, korban sempat melapor kepada orangtuanya bahwa dia mengalami sakit pada bagian kelamin.

Namun, orang tua korban tidak menaruh curiga dan hanya menasihati anaknya menjaga kesehatan.

Hingga akhirnya, korban mengaku ke orangtuanya telah diperkosa MS.

"Orangtua korban kemudian melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng," ungkapnya.

Proses penyelidikan sempat menemui kendala saat korban tidak bisa dimintai keterangan karena trauma.

Begitu korban bisa memberikan keterangan dan polisi menerima hasil visum et repertum, tersangka MS akhirnya ditangkap pada 13 Oktober 2022.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/17/165134678/iming-imingi-uang-rp-5000-pria-di-buleleng-perkosa-bocah-sd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke