Salin Artikel

Tak Terima Pacar Diganggu dan Diajak Mabuk, Pria di Bali Bakar 5 Kendaraan

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RS (26) ditangkap polisi karena membakar empat unit sepeda motor dan satu unit mobil di sebuah garasi di Jalan Telaga Ayu, Perum Prima Asri, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan, kasus pembakaran kendaraan ini terjadi pada Rabu (5/10/2022) dini hari sekitar pukul 1.30 Wita.

Motif pelaku membakar kendaraan tersebut dilatarbelakangi dendam kepada seorang pria berinisial MRA selaku pemilik sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH.

"Pelaku mengakui maksudnya membakar karena dendam terhadap korban MRA yang pernah menggoda pacar pelaku dan juga pernah memaksa pacar pelaku untuk minum arak sampai mabuk," kata Bambang kepada wartawan pada Selasa (18/10/2022).

Menurut keterangan MAR, salah satu saksi sekaligus korban, pembakaran itu terjadi saat dia sedang bermain ponsel di kamarnya. Awalnya, ia mendengar suara langkah dari arah garasi rumah kos tersebut. Kebetulan, jendela kamar MAR berhadapan dengan garasi.

Suara langkah kaki itu kemudian disusul dengan suara letupan dari arah garasi. Pada saat bersamaan, dia juga mendengar suara sepeda motor kabur meninggalkan lokasi.

Dia kemudian melihat dari jendela ke arah garasi dan ternyata sepeda motor milik MRA sudah dalam keadaan terbakar.

Melihat kejadian itu, MAR kemudian membangunkan penghuni kos lainnya. Saat mereka tiba di depan garasi, api sudah menjalar ke kendaraan lainnya yang ada di garasi tersebut.

Adapun kendaraan yang terbakar yakni satu unit mobil Wuling warna putih DK 1016 FAE, dan sepeda motor Scoopy warna merah hitam DK 3305 FAL milik HS, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna putih tahun 2017 DK 2469 FAC milik YAN.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan merah tahun 2014 P 4038 SV milik MAR dan sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH milik MRA.

Bambang mengatakan, petugas kepolisian yang menerima laporan terkait kejadian itu langsung mendatangi lokasi.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap pada hari yang sama usai kejadian pembakaran kendaraan tersebut.

Bambang mengatakan, saat diinterogasi pelaku hanya berniat membakar sepeda motor milik MRA, tanpa bermaksud untuk membakar kendaraan lainnya yang ada di garasi yang sama.

"Pelaku mengakui telah melakukan pembakaran terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 4082 FCH, dengan cara menggunakan bahan bakar minyak sisa dari servis sepeda motor yang kemudian dilemparkan ke sepeda motor yang selanjutnya disulut dengan menggunakan korek api," kata Bambang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2022/10/18/133528878/tak-terima-pacar-diganggu-dan-diajak-mabuk-pria-di-bali-bakar-5-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke